*Lumajang (sekilasmedia com )*
Sudiono (44), warga Jalan Olah Raga Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, terpaksa ditahan di rutan Mapolsek Klakah Polres Lumajang.
Bukan tanpa sebab, ia diduga kuat menjadi orang yang sengaja membawa kabur anak dibawah umur beberapa hari yang lalu, tepatnya Minggu (22/7/2018).
Kapolres Lumajang AKBP Rahmad Iswan Nusi melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskoro berkata, korban (sebut saja bunga), saat itu diadukan ke polsek Klakah dikarenakan tak kunjung pulang.
“Pada Minggu (22/7) kemarin, orang tua bunga mengadukan hal jika anaknya hilang ke polsek Klakah. Akan tetapi setelah beberapa hari tepatnya Selasa (24/7) bunga pulang kerumahnya diantar oleh saksi inisial ‘R’,” ucap Ipda Catur.
Masih kata Ipda Catur, sesampainya bunga dirumah dan bertemu ibunya, ia mengaku jika kepergiannya itu berawal dari inbox melalui akun FB dari Sudiono yang menyuruhnya untuk datang ke kontrakannya di Desa Kebonan Kecamatan Klakah.
“Lalu saat itu bunga menghubungi ‘R’ untuk mengantar ke rumah kontrakan Sudiono dialamat yang ditujukan,” imbuh Ipda Catur.
Sesampainya disana, Minggy (22/7) kata Ipda Catur sekira pukul 22.30 Wib, bunga diajak hubungan layaknya suami istri oleh Sudiono didepan ruang TV rumah kontrakannya. Tak sekali itu, setelah pada hari Senin (23/7) sekira pukul 22.00 Wib, bunga diajak lagi berhubungan layaknya suami istri oleh Sudiono, dilain tempat yakni di kamar ‘R’.
Baru keesokan harinya setelah ramai pemberitaan jika bunga hilang dan dicari orang tuanya, Sudiono mendatangi orang tua bunga dengan dalih mengabarkan jika bunga sebentar lagi akan pulang dengan diantar pacarnya ‘R’.
Setalah Sudiono pergi, tak lama kemudian ‘R’ datang mengantar bunga pulang.
Dari pengakuan bunga ke orang tuanya, berbuntut Sudiono dilaporkan ke polisi. Dan pada Senin (30/7) kemarin, berbekal bukti chating di akun FB antara bunga dan Sudiono, akhirnya polisi menahan Sudiono dibalik jeruji besi.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polsek Klakah menetapkan Sudiono sebagai tersangka dan dilakukan penahanan meskipun hingga sekarang ia hanya mengakui bahwa membawa korban ke rumahnya dan menginap di rumah kontrakannya di Desa Kebonan dan tidak pernah melakukan persetubuhan dengan bunga.
“Satu buah HP xiaomi A5 berisi Chat Facebook dan bukti – bukti yang lain seperti pakaian bunga berikut sprei turut disita dijadikan sebagai barang bukti,” tukas Ipda Catur.
“Sudiono dijerat pasal 332 ( 1 ) KUHP dan Pasal 81 (2) UU. RI. No. 23 Tahun 2002, sebagaimana telah di rubah dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Ipda Catur. tuturnya (lkt)