Lumajang (sekilasmedia.com) – Kepolisian Sektor Klakah berhasil mengamankan Sudiono (44) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Senin (30/7) siang telah digegerkan anak dibawah umur hilang,hingga menjadi viral, dimedia sosial, dan menjadi pemberitaan di media massa Lantaran, dia diduga membawa lari anak di bawah umur dan menggaulinya.
Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro menjelaskan, korban sebut saja namanya Bunga (13) juga warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah .
“Korban dibawa kabur pelaku pada Minggu 22 Juli 2018 pukul 14.00 WIB,” kata Catur.
Dia menjelaskan, dari keterangan korban, pelaku melalui chat media sosial Facebook menyuruh korban datang ke rumah kontarakan pelaku di yang berada di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.
Kemudian korban menghubungi R untuk mengantarkan ke rumah pelaku.”Setelah berada di rumah kontarakan pada pukul 22.30 WIB korban diduga diajak hubungan layak suami istri oleh pelaku di depan ruang TV,” paparnya.
Kesempatan gak ada yang kedua kalinya,karena merasa ketagihan esok harinya Senin (23/7/2018) pukul 22.00 WIB, korban diajak lagi berhubungan layaknya suami istri oleh pelaku.
Karena ramai diberitakan bahwa korban hilang dan dicari orang tuanya melalui media massa, pelaku Sudiono mendatangi rumah orang tua korban.
Ia mengatakan korban sebentar lagi pulang. Setelah pelaku pulang, berapa saat kemudian korban pulang diantar R.
“Sebelumnya pelaku menyuruh korban agar menghubungi R dan diminta mengantarkan pulang,” ujar Catur Budi Baskoro.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polsek Klakah menetapkan Sudiono sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Namun pelaku ngotot hanya mengaku membawa korban dan menginap di rumah kontrakannya di Desa Kebonan Kecamatan Klakah dan tidak pernah melakukan persetubuhan dengan korban Bunga.
“Pelaku sampai saat ini tidak mengakui tidak pernah menyetubuhi korban, hanya membawa lari korban, ” paparnya.
Pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selain itu, dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya(kar)