Jembrana Bali,Sekilasmedia.com-
Tambak tanpa izin eksis beroprasi di Desa Candikuma, Melaya, Kabupsten Jembrana, Bali. Selain aktivitasnya meresahkan masyarakat, pemilik tambak sengaja nekat untuk mengoprasikannya. Diduga, keberlangsungan kegiatan tambak tersebut, karena pihak terkait tutup mata.
Informasi menyebutkan, tambak tersebut belum melengkapi izin berupa Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM). Tambak yang bukan tambak tradisional ini pun beroperasi dengan teknis melebihi standar permodalan kategori IUKM.
Dari pantauan di lokasi, tambak dengan luas kurang lebih 1,5 Hektar tersebut memang sudah di oprasikan. Selain itu, pembangunan fisik tambak juga terus dilakukan. Sesuai aturan tambak yang belum memiliki izin tidak boleh melakukan kegiatan baik penebaran benih maupun pembangunan dan aktivitas lainnya.
Kepada wartawan, Selamet Sugianto selaku pemilik saham 1 persen di tambak mengaku izin tambak masih dalam tahap proses. Sedangakan produksi penebaran benih kedalam tandon tambak untuk uji coba kelayakan.
“Kami akui izin tambak belum lengkap. Namun untuk pengoprasiannya hanya uji coba,”katanya.
Terpisah, Abdul Ahmawi (30) warga setempat menyesalkan pihak terkait menutup mata atas keberlangsungan tambak yang tak melengkapi izin tersebut. Karena sesuai perda pengusaha tambak harus memiliki izin baik dari kabupaten maupun lingkungan. Ia berharap pengusaha taat aturan, agar tidak menimbulkan keresahan warga.
“Ini tambak bodong, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan sebelum mengantongi izin. Kami berharap pihak terkait menindak tegas, karena kami selaku warga disini resah dengan keberlangsungannya,”keluhnya.
Sementara itu Kepala Desa Candikusuma, I Wayan Bagiasa belum bisa di konfirmasi terkait hal tersebut. Pun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak terkait.(son)