Denpasar Bali ,Sekilasmedia. Com
Bagi masyarakat Bali yang memiliki kendaraan bermotor namun belum mengurus wajib pajaknya kini harus bersenang hati. Pasalnya, penghapusan atau pemutihan terhadap sanksi administrasi kedaraan bermotor kembali akan dilakukan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018, dan langsung menunjuk Kepala Badan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali, untuk segera menindak lanjutinya.
Isi Pergub tersebut, tak lain untuk, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Pemutihannya berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2018 hingga Desember 2018, ” terang I Made Santha, Ka-Bapeda Prov Bali, di Denpasar Jumat (10/8).
Kebijakan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan HUT Pemprov Bali ke 60, yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2018.
“Jadi Pemprov Bali memberikan insentif kepada wajib pajak terutama masyarakat yang nunggak pajak, ” tambahnya.
Keberlangsungan pemutihan juga untuk pemutakhiran data atau validasi database kendaraan bermotor, yang kemudian akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak. Sehingga penunggak pajak bisa menyelesaikan urusannya tanpa kena denda dan bunga pajak dalam lima tahun terakhir.
Santha berharap, agar kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat yang selama ini menunggak pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor.
“Dengan lahirnya validasi data otomatis, pihak kami akan lebih mudah menghitung potensi aktif wajib pajak yang ada di Bali sebagai proyeksi aktif pajak kendaraan bermotor tahun berikutnya,” pungkasnya.
Dikeluarkannya pemutihan dalam rangka menekan tunggakan atas pajak kendaraan bermotor. Pemprov Bali pun terus memberikan kemudahan, insentif kepada masyarakat serta memberikan ruang pada wajib pajak yang ingin berpartisipasi.
Dikaitkan dengan pemutihan ini tentu setelahnya Dispenda akan melakukan razia besar besaran. Sehingga dengan demikian di awal tahun 2019, selain melakukan razia besar besaran juga akan melakukan razia door to door, bahkan juga telah mempersiapkan rancangan tarik paksa.
Tujuannya tersebut tak lain dalam rangka real time perpajakan, termasuk juga konsekwensi masyarakat wajib pajak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
Pemutihan tahun ini akan ditargetkan yakni 200 ribu unit kendaraan. Dimana komposisi kendaraan 90 persen nya didominasi sepeda motor yang nunggak dengan nilai sekitar 90 miliar. Dalam pemutihan kali ini yang diambil hanya pemutihan saja sedangkan BBN masih dalam rancangan perda yang diatur berdasarkan perda 8/2016 tentang pajak daerah.(soni)