Lumajang(sekilasmedia.com) Telah terjadi Kasus perusakan kawasan hutan negara, petak 12 dan petak 19 BKPH Klakah, Kawasan Gunung Lemongan Kec. Klakah, Jumat (10/8/2018), dengan terdakwa Parmanto, sudah disidangkan memasuki dalam tahap pemeriksaan setempat (PS).Jum’at (10/8
Sementara Yang menjadi akar pokok permasalahanya adalah tentang Perambahan hutan atau pengerusakan hutan Lindung, karena kasus ini cukup lama hingga dilakukan Peninjauhan kelokasi tersebut, Terdakwa dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Edwin Adrianto, SH, tentunya dengan pengawalan ketat dari aparatur negara, dalam hal ini pihak Kepolisian Polres Lumajang bersenjata lengkap.
“Nampaknya Kuasa Hukum Terdakwah Parwanto Wiwin,SH mengatakan bahwa Dipetak 12 dan petak 19 Kami tidak menemukan bekas lokasi perambahan hutan yang dilakukan oleh klien kami”Ujar Wiwin, SH, Jumat (10/8).
Namun Pernyataan Wiwin, disanggah oleh Aak Abdullah selaku Koordinator LSM Laskar Hijau sebagai pihak pelapor, dari hasil tahap PS, Aak Abdullah Al Kuddus, mengatakan dilokasi banyak ditemukan bekas perambahan hutan tersebut, namun diakui pula bahwa permasalahan tersebut juga cukup lama sehingga sebagian pohon yang dipotong sudah ada yang tumbuh dan tertutup semak belukar.
“Itu tidak benar, dari PS tadi banyak bukti bekas perambahan hutan tersebut, memang sebagian ada tunggakan yang sudah tumbuh karena waktunya cukup lama”,Sanggahnya.
Bahkan dalam tahap PS kali ini, yang hadir perwakilan dari pihak Perum Perhutani Divisi Regional Surabaya, KPH Probolinggo, dan KSKPH Lumajang, H. Mukhlisin, selain dari pihak perhutani juga tampak terlihat dari pihak pelapor LSM Laskar Hijau.
Pentolan LSM Laskar Hijau berharap untuk dijadikan pembelajaran berharga agar kedepannya, masyarakat dapat turut serta menjaga kelestarian hutan dan kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
“Semoga ini menjadi pelajaran berharga, agar kita semua bisa menjaga kelestarian hutan”,harapnya.
KSKPH Perhutani Lumajang, H. Mukhlisin, menjelaskan bahwa tahap PS ini adalah untuk memastikan bahwa TKP pengerusakan yang dilakukan oleh terdakwa adalah benar – benar terjadi di kawasan hutan lindung.
“Masih menurut Muklisin, setelah di lakukan peninjauan lokasi, sesuai berita acara titik koordinat dilihat dari GPS ternyata lokasi petak 12 adalah hutan lindung dan petak 19 IKPS”,Pungkasnya.(kar)