Jakarta – Sekilasmedia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar yang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dua orang tersebut rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Habibuddin Siregar, Kepala Dispenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wakil Bendahara DPP PKB Rasta Wiguna
Adapula seorang PNS bernama Idawati dan pihak swasta bernama Iwan Sonjaya.
Sebelumnya Febri menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.
Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK.
“(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri.
“Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Bupati Tabanan dan Wakil Ketua BPK”.(***)