Mojokerto, Sekilas Media.com- (17/18)hari ini jumat, pemasangan PJU di kabupaten Mojokerto secara merata terpasang di Jalan Kabupaten, ini adalah program keberlanjutan dari anggaran 2017,pada tahun ini program tersebut di Lanjutkan.
Pada pemasangan kali ini banyak di temukan kesalahan,diantaranya Pemasamgan lokasi yang berhimpitan dengan PJU lama yang di pasang Desa melalui Dana Desa.
Rudi Wahyudiana Aktifis GMBI Jatim menyoroti hal tersebut, “pemasangan PJU itu ada aturannya tidak ngawor,masak tiang 1. dan lainnyq jaraknya hanya 1.5 meter??. apakah tujuan pemasangan PJU?? klo hanya untuk penerangan jalan.. paling 20 meter cukup terang,klo seperti ini saya menduga ada tujuan lain?? terang Rudi
dan lagi di duga besi yang di gunakan untuk cor Penahan terlalu kecil.,terangnya
Perlu kita ketahui adanya pemasangan PJU yang berhimpitan di Desa Sumbersono Dlanggu jelas menyala i aturan,harusnya ada koordinasi antara Desa dan Pemda.
masih kata Rudi “secepatnya kami akan koordonasikan,tugas LSM sesuai Tupoksinya hanya laporkan kalau ada temuan ke pihak terkait Inspektorat,Kejakasaan maupun BPKP apalagi hal ini di sengaja jelas merugikan keuagan Negara.
Seperti kita ketaui bahwa beberapa kali Kasus PJU di Unjuk rasa beberapakali di Kejaksaan Mojokerto karena terkesan Jalan di tempat, klo seperti ini kesalahan akan terulang kembali dan menjadi Preseden buruk bagi hukum di Indonesia.(rud)