Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Apes, Oknum PNS Harus Kehilangan Pekerjaan & Divonis 4 Tahun Penjara

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) I Wayan Santika alias Yanjuk, yang tertangkap karena menyimpan enam paket sabu-sabu, dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Depasar, Selasa (21/8) divonis empat tahun penjara.

Tidak hanya itu, Ia pun harus kehilangan pekerjaan yang selama ini jadi kebanggaan keluarga.

Majelis hakim IGN Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja, yang menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Padma Gang I B itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Yaitu secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,”sebut hakim.

BACA JUGA :  Komplotan Maling Sapi Merajalela, Warga Lumajang Akan Lapor Kapolri

Selain itu, hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacara Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, SH dan I Made Candra Wirawan, SH langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima putusan ini yang mulia,”ujar pengacara yang akrab disapa Yanti.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 24 April 2018 silam sekitar pukul 20:00 Wita di Jalan Padma, Denpasar.

Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu sebanyak 1F kepada orang yang bernama Ngurah seharga Rp 1.600.000. Keesokan harinya terdakwa mengambil sabu yang dibelinya itu di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur.

Setelah mengambil sabu itu, lalu terdakwa memecah memecah menjadi enam paket dan memadukan ke dalam bungkus rokok dan menimpanya dalam sebuah tas pinggang warna hitam.

BACA JUGA :  Aksi Penculikan Bayi di Kediri Berhasil Digagalkan Ayah Kandung Korban

Nasib apes sedang menimpanya, saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering membawa Narkotika dan melakukan penangkapan.

Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Hasil penggeledahan polisi menemukan enam paket sabu dengan berat 1,52 gram yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *