Lumajang (sekilasmedia.com) –Warga Desa Pasirian Dusun Kebonan Kabupaten Lumajang, Senin (20/08) pukul 19.00 wib pukul 19.00 wib Sat Reskoba kembali lagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana okerbaya, Petugas mengamankan satu pelaku atas nama Eko Sutrisno (27) alamat Dsn. Kebonan Rt 006 Rw 001 Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Dalam hal ini tersangka kedapatan menyimpan dan menjual obat / pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan dengan barang bukti 1 plastik klip yang berisi 131 butir pil warna putih logo ‘Y’ serta Uang tunai hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 41.000
Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di dalam rumahnya alamat Dsn. Kebonan Rt 006 Rw 001 Desa/Kec. Pasirian Kab. Lumajang. Hari Senin, Tanggal 20 Agustus 2018, sekira pukul 19.00 Wib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ,”pungkasnya(kar)