Polresta saat menunjukkan barang bukti |
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Pemuda bandar narkoba asal Mojokerto telah di bekuk jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Tersangka bernama Ribut Adrianto alias Petrik (26) asal Jalan Respamuji, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kerangan, Kota Mojokerto.
Ribut diduga sebagai bandar narkoba yang mensuplai para pengedar jaringannya di Mojokerto. Dari tangan Ribut, petugas mengamankan barang bukti berupa 161,58 gram sabu-sabu.
AKBP Sigit Dani Setyono Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, selain menangkap Ribut, bandar narkoba tersangka asal Mojokerto. Pihaknya juga menangkap 15 pengedar narkoba. “16 tersangka narkoba ini diamankan dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan dan Magersari,” bebernya
Kapolres juga mengatakan, para pelaku rata rata berusia 26 sampai 40 tahun yang diamankan sejak tanggal 1 hingga 20 Agustus 2018. Termasuk Ribut bandar narkoba asal Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan dengan barang bukti 161,58 sabu, timbangan digital, plastik klip dan HP.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 111 psl 112 dan 114 UU no 35 th 2009 tentang Narkotikan dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (wo/feb)