Denpasar Bali, Sekilasmedia.com
Bakal caleg DPRD Provinsi Bali, Partai Nasdem dapil Buleleng yang sebelumnya dicoret dan dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, akhirnya bisa bernafas lega, setelah satu dapil di Buleleng tidak jadi hangus.
Alhasil, Bacaleg NasDem nantinya bisa ditetapkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara) setelah adanya pergantian terhadap satu bacaleg perempuan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga mengakibatkan 11 calon lainnya dinyatakan juga gugur.
Nasib baik ini diperoleh setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Kamis (23/8/2018) akhirnya mengumumkan hasil mediasi permohonan Partai NasDem Bali terhadap KPU Bali agar tidak menggugurkan seluruh bakal calegNasDem untuk DPRD Bali dapil Buleleng (dapil 5).
Dari hasil mediasi ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani didampingi komisioner, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, Wayan Widiyardana Putra, Wayan Wirka, dan I Ketut Rudia. Dihadiri pula Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa bersama Sekretaris Wilayah (Sekwil) Luh Putu Novi Seri Jayanti serta jajaran.
Kesepakatan Partai NasDem Bali dan KPU Bali ini tertuang dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan: 001/PS/17.00/VI1/2018.
Hasil mediasi ini disebutkan dua kesepakatan pertama, KPU Bali selaku termohon memberikan kesempatan kepada pemohon yakni DPW Partai NasDem Bali untuk mengganti bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Bali 5 (Buleleng) atas nama Ni Komang Nilawati, S.Pd nomor urut 9 dalam model B.1 DPRD Provinsi.
Ia akan diganti dengan calon perempuan lainnya yang memenuhi syarat dan belum pernah dicalonkan di dapil yang berbeda, di lembaga perwakilan yang berbeda, serta di partai politik yang berbeda.
Kedua, pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan pertama tersebut dilakukan oleh pihak pemohon paling lambat satu hari kerja (mulai Pukul 08.00 – 16.00 Wita) setelah putusan dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Bali.
Atas kesepakatan tersebut, Bawaslu Bali memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan: 001/PS/17.00/VIII/2018.
Bawaslu Bali juga meminta kepada KPU Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan.(soni)