Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Tiga orang turis asal Aljazair, terpaksa dijebloskan kedalam penjara, setelah ketahuan berbuat ulah mengambil tas milik orang lain, di Warung Pape Jalan Dewi Sri, Kuta Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan ketiganya kini memasuki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/8). Mereka adalah Mohamed Triki (52), Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayeb (20). Selama dakwaan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan memastikan ketiga turus itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara, dan Jaksa Kurniawan menyebutkan ketiga terdakwa telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah yang berisikan 1 kartu ATM, 1 Kartu Kredit, serta uang tunai sebesar Rp.400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari.
” Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ” sebut Jaksa.
Bersama putusan juga diberkan, kala itu para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan berjalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi.
” Setelah berhasil mengambil tas tersebut, tas itu kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb, yang selanjutnya ke dua terdakwa pergi menuju Toilet berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki, ” beber Jaksa Kurniawan.
Setelah aksinya sukses, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggalkan tempat lebih dalu dengan mengendarai sepeda motor.
Sementara terdakwa Mohamed Triki yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir tak berselang lama langsung diamankan oleh Security berserta barang hasil curiannya dan diserahkan ke Polsek Kuta.(son)