Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Peredaran narkoba kian hari kian miris di Bali. Tak terkecuali kalangan pelajar, PNS, tani hingga pemangku juga terjebak sebagai pengguna narkoba. Miris nya lagi, kali kini seorang mantan pembalap motor Bali, I Putu Tresna alias Jambrut (50) harus diadili di PN Denpasar.
Bahkan para korban narkoba inipun seakan tidak ada kata ampun dimata penegak hukum. Mereka harus diseret ke meja hijau tanpa ada upaya untuk menjalani rehabilitasi.
Di ruang sidang, Jambrut yang didampingi pengacaranya Agus Suparman dkk, terlihat pasrah menerima hukuman dari hakim. Kebingungan nampak di wajahnya, dengan berbekal surat permohonan rehab, justru tetap dipidanakan dan harus menjalani masa penahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja, dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III No. I ditangkap polisi pada tanggal 8 Mei 2018. Dimana terdawa usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram.
Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari weseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp 1.600.000. Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel itu langsung disergap petugas saat mengambil tempelan sabu yang disimpan didalam kaleng minuman penyegar.
Kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(son)