Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Kepolisian Polres Badung, melalui Penyidik Tipikor akhirnya menetapkan Perbekel (Kepala Desa) Baha, I Putu S (57 tahun), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APB-Des tahun anggaran 2016-2017 silam. Akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 60 juta.
Kapolres Badung AKBP, Yudith Satriya Hananta, kepada awak media menyatakan, tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, sejak dirinya menjabat sebagai Perbekel Desa Baha selama dua periode.
” Putu sudah dua periode menjabat sebagai perbekel dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019. Setelah ditetapkan tersangka, dia langsung dinonaktifkan, ” katanya, Senin (27/8).
Terkuaknya kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka atas laporan warga. Saat Tim Tipikor Res-Badung masuk dalam tahap penyelidikan di tahun 2017 dan selanjutnya dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya, I Putu Sentana, terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran desa, dan penyidik langsung menetapkan Perbekel Baha sebagai tersangka pada 19 April 2018 dan ditahan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, sebuah, buku RAPB-Des, buku khas umum, buku tabungan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) slip penarikan BPD Bali, serta Kwitansi.
” Tersangka membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri yang mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APB-Des. Tapi, buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa tersangka. (Sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif, ” tegas AKBP Yudith.
Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Baha ini tidak hanya mengakibatkan kerugian Negara. Akan tetapi, beberapa kegiatan di desa tidak dapat terlaksana, seperti pembangunan balai subak Lepud, Baha. Pengadaan perlengkapan museum subak Lepud, pembelian mobil operasional kantor, penyuluhan hukum LPM, serta penanaman pohon kamboja.
” Kasusnya sudah masuk tahap II dan dalam minggu ini tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar. (soni)