Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

TERLIBAT NARKOBA WARGA ADUKAN CALEG HANURA DAPIL DAWAN KE BAWASLU

Klungkung Bali ,Sekilasmedia. Com-
Miiris, itulah kata yang tepat untuk dunia perpolitikan di Kabupaten Klungkung. Mengapa tidak, pasca penetapan Calon Legislatif (Caleg) partai yang ikut dalam putaran Pemilu Legislatif 2019, tiba-tiba gaduh. Setelah salah satu Caleg diadukan warga yang juga diduga lawan Dapilnya ke Bawaslu Klungkung, karena terlibat penyalah gunaan Narkoba.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan membenarkan, Caleg tersebut dari Partai Hanura, Dapil Dawan 1, bernama Ngakan Gde Agus Astawa, ia diadukan warga, karena yang bersangkutan terlibat kasus Narkoba.

Dijelaskan, Artawan pertama menerima aduan melalui WA pada (24/8) sekitar pukul 17,00 Wita. Namun, ia enggan menyebut nama si pelapor bakal caleg Partai Hanura Dapil Dawan tersebut.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Kedungmaling, Datangi Kelurahan Pertanyaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Menyikapi lebih jauh laporan dari masyarakat, tentu akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan penelusuran sekitar kasus yang dituduhkan oleh warga dalam laporannya.

” Saya hanya dapat surat masukan dari masyarakat bahwa ada DCS yang dalam hal ini bernama Ngakan Gde Agus Astawa, menjalani pidana narkotika, ” kata Komang Artawan.

Menurutnya, setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Bawaslu Klungkung akan melakukan penelusuran tentang kebenaran dan tidak benarnya atas masukan surat tanggapan masyarakat tersebut. Sayangnya, dalam laporan masyarakat tersebut tidak mencantumkan nama data diri yang bersangkutan dari partai apa.

” Saya telusuri dulu, karena dari nama yang tertera di DCS namanya Ngakan Gde Agus Astawa dari Partai Hanura  adalah dapil Dawan, 1. Untuk pelapor tidak disebutkan, ”  jelasnya.

BACA JUGA :  Data Alumni Universitas Brawijaya Diretas Hacker, BSSN Harus Gerak Cepat

Artawan menambahkan, dari tahapan jadwal masukan tanggapan masyarakat terhadap caleg  yang sudah terdata di DCS  akan berakhir tanggal 21 agustus 2018, yang kemudian akan datang. Untuk itu pihak bawaslu Kab klungkung tetap menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.(soni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *