Malang sekilasmedia.com – Sekian lama menanti Kabid Fasjal PU Binamarga Kabupaten Malang akhirnya angkat bicara, Rabu (29/08/2018) saat ditemui awak media di kantornya, terkait dengan adanya Penebangan Kayu secara ilegal diwilayah Pandowo, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada bulan April kemarin.
Penebangan yang dilakukan secara sepihak ini sudah sekian lama menjadi bahan perbincangan dan pertanyaan bagi elemen masyarakat umum khususnya warga masyarakat Lawang, karena Diduga kuat Penebangan Kayu tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak prosedur atau semestinya dengan adanya foto dan bukti video kalau tadinya tempat tersebut mau digunakan untuk kios yang Diduga akan dikomersilkan dan dikelola oleh oknum dan dilakukan secara pribadi, apalagi setelah dikonfirmasi dari pihak – pihak terkait, yang Diduga juga terkesan Berbelit – belit dan terkesan menutup – nutupi menambahkan suasana menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan yang mengetahui akan hal ini sehingga menjadi perbincangan yang serius, didukung dengan adanya bukti – bukti bahwasanya ini hanya menguntungkan oknum pribadi dan menyimpang dari aturan atau ketentuan maupun koridor Hukum yang sudah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Adit Kabid Fasjal PU Binamarga Kabupaten Malang saat ditemui dikantornya mengatakan,” Saya tidak pernah mengizinkan atau memberi izin terkait Penebangan Pohon yang ada di Pendowo Lawang, dan setelah saya tau tentang adanya Penebangan Pohon itu, saya langsung klasifikasi kepada Lurah Lawang, dan selama pohon itu ditebang kalau tidak ada izin tertulis dari kami itu tidak boleh, itu tadi diluar Binamarga, namun pada bulan April kemarin masih saja terjadi di Lawang, pak Lurah sendiri saya konfirmasi lewat handphone juga menyatakan kalau pohon tersebut yang menanam warga dan itu punya warga, saya juga lakukan klasifikasi Wahyudi selaku UPT Binamarga di Wilayah Lawang apakah benar itu pohon warga dan dijawab itu benar pohon milik warga selain itu pohon tersebut juga merusak drainase, terus yang tebang pohon tersebut warga bersama RW nya, kita sendiri tidak pernah memberikan izin, berita acarapun tidak muncul disini baik secara tertulis ataupun lisan, dan itu diluar kewenangan kita,” ungkapnya.
Keberadaan pohon tersebut berada di bahu jalan antara poros jalan dan drainase, sungguh membingungkan kalau pohon tersebut diakui milik oknum salah satu seorang warga, padahal kan berada didalam atau disekitaran wewenang Binamarga Kabupaten Malang karena jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten, selain itu pohon tersebut berada di dalam wewenang dan pengawasan Kabupaten. Yang lebih disayang kan lagi tidak adanya sanksi atapun penegakan Hukum apabila disini Diduga kuat adanya pencurian Penebangan Pohon dan terkesan terjadi pembiaran atau tutup mata.
” Mau diangkat di Media ya silahkan, mau dibawak ke Pak Bupati ya silahkan, saya tidak masalah dan silahkan saja, karena kami dari pihak Dinas PU Binamarga tidak mengetahui, kamipun mau menindak bagaimana karena ini kan dicuri, jadi kalau sudah terjadi seperti ini memang Saya ingin Pak Murtaji Lurah Lawang ini ketemu saya tapi dari dulu tidak mau,” pungkasnya.
Masyarakat berharap semoga permasalahan ini dapat segera mungkin terselesaikan, secara real dan apa adanya, jika memang terbukti bersalah penegakan hukumpun juga harus ditegakkan, agar tidak terjadi lagi perihal yang seperti ini, karena hal ini terjadi sudah berkali-kali dan amat meresahkan dan merugikan masyarakat, yang seakan – akan hanya menguntungkan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. (SO)