Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Selama semester I tahun 2018, Dit Polair Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus, diantaranya kasus tindak pidana pemerasan/pungutan liar, scoot fast cruise. Kasus karantina hewan, ikan, tumbuhan. Serta kasus tindak Pidana penganiayaan. Hal itu yang dikatakan, Wadir Polair Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E, saat konferensi pers berlangsung.
Di jelaskan, untuk kasus tindak pidana pemerasan/pungutan liar kepada scoot fast cruise yang merupakan pengelola speed boat penyeberangan yang beroperasi di desa jungut batu, berhasil mengamankan pelaku berinisial IMS dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 30.000.000., 1 lembar kwintasi dan 1 unit mobil daihatsu terios beserta STNK.
” Untuk kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan, ” ungkap Wadir Polair Bambang Wiriawan, di Mako Dit Polair Polda Bali.
Selanjutnya, utuk kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang berawal dari mengadakan pemeriksaan terhadap sebuah truck dengan No. Pol. DR 8630 K yang dikemudikan pelaku berinisial IGKB dan pengawal sapi berinisial IPYW. Setelah diadakan pemeriksaan petugas menemukan 26 (dua puluh enam) ekor sapi jantan dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina Hewan dari daerah asal.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan diatas KM. Bandar Nelayan 503 diperairan Maluku posisi 06.58.000 LS. 133.48.000 BT korban berinisial TS sedang istirahat tidur – tiduran di kamar nahkoda sambil main HP tiba – tiba pelaku berinisial IS masuk ke kamar dan langsung menusukan dengan menggunakan sebilah pisau dapur kepinggang sebelah kanan, namun pisau yang digunakan patah.
Akhirnya pelaku dan korban berkelahi, lalu pelaku kembali mengambil pisau yang patah dan langsung menusuk punggung korban sebanyak 7 (tujuh) kali. Akibat kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 1 pisau dalam keadaan patah.(son)