|
Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Berhasil Digagalkan Satlantas Polres Mojokerto. |
MOJOKERTO,Sekilasmedia.com-Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto yang saat itu jaga di Pos 903 Simpang Lima Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 15,29 gram sekaligus meringkus 2 tersangka, Sabtu (1/9/2018) malam.
Kedua tersangka, yakni Heru Prakoso (24) asal Jalan Yos Sudarso Gang II, Pucang, dan Fatwa Gumelar (17) asal Jalan Sidomukti I, Sidokumpul, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat itu juga setelah kedua tersangka diamankan di Pos 903 Simpang Lima, Kenanten lalu digelandang ke ruang Satnarkoba Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun Sekilasmedia. Com menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal sekira pukul 22.10 WIB, petugas Satlantas yang saat itu sedang melaksanakan pemantauan jalur, melihat keduanya berboncengan mengendarai motor Honda Mega Pro nopol W-2944-SW melintas dari timur (Mojosari-Mojokerto-red) lalu berbelok ke arah kiri (Mojokerto-Jombang-red) tepat di depan Pos membunyikan gas dengan keras atau Bleyer
Petugas yang berjaga saat itu sontak kaget dan melihat motor yang dikendarai oleh keduanya tidak lengkap alias Protolan
Melihat hal tersebut, petugas Satlantas Kanit Patroli, Iptu. Agus Sugiharto, Bripka. Kasim dan Brigadir. Arip Septa mengejar untuk dilakukan pemeriksaan pengecekan surat-surat. Setelah dilakukan penggeledahan, dari salah satu tubuh tersangka didapati barang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 15,29 gram yang terbungkus rapi.
Terpisah, Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP. Bobby Muhammad Zulfikar dikonfirmasi wartawan terkait anggotanya berhasil membekuk pengendara motor berboncengan kedapatan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, membenarkan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak kurang lebih 15,29 gram sabu siap edar yang diduga hendak didistribusikan kepada pemesanannya, 1 unit motor Honda Mega Pro protolan nopol W-2944-WS, uang tunai sejumlah 500 ribu dan beberapa handphone serta charger milik tersangka sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka diamankan di Pos 903 Simpang Lima Kenanten dengan tangan diborgol setelah berhasil dikejar dan dihentikan di jalur wilayah Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke Unit Satnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (veb/wo)