Lumajang(sekilasmedia.com) Satreskoba Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap Pengedar Pil koplo berwarna putih ada logo “Y” dan Pil berwarna kuning logo DMP yang siap diedarkan,Sabtu(1/9)
Pelaku tersebut bernama Agus Wahyudianto warga Dusun Karangsari RT 003 RW 001 Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Pelaku ditangkap polisi sedang berada dirumah istrinya yang beralamat didusun Krajan Rt/Rw (05/01) Desa Wonosari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Agus diamankan dan dibawa kepolres Lumajang,guna pemeriksaan lebih lanjut. Sabtu (1/09/2018),”Kata Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwadinto melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro, kepada awak media sekilas media.com,sabtu (1/9)
Dari tangan tersangka petugas menemukan sebanyak 1139 butir pil warna putih logo Y, 232 butir pil warna kuning logo DMP, uang tunai Rp 90 ribu, serta HP Nokia, sepeda motor Honda Beat Nopol DK-3748-CG sebagai barang bukti,”jelas Catur Budi Baskoro.
” tersangka Agus dengan tangan diborgol setelah berhasil ditangkap dirumah istrinya Desa wonosari kec.tekung Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke Unit Satnarkoba Polres Lumajang,guna dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak kurang lebih 1139 Pil warna Putih dan 232 Pil warna kuning dengan logo “DMP” yang siap edar yang diduga hendak didistribusikan kepada pemesanannya, uang tunai Rp 90 ribu, serta HP Nokia, sepeda motor Honda Beat Nopol DK-3748-CG,”ucap Catur Budi Baskoro.Sebagai barang bukti guna dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut
Sedangkan tersangka kita jerat Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Catur.(kar)