Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

HAMIL 7 BULAN, WANITA MUDA DIHADAPKAN DALAM KURSI PESAKITAN

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Dalam kondisi hamil 7 bulan, perempuan cantik bernama Thalia Chistiana Sualang (22), bersama kekasih David Pratama (24), kembali diadili di PN Denpasar, setelah terjerat penyalahgunaan narkoba, Senin (3/9).

Kedua terdawa nampak pasrah duduk dihadapan majelis hakim mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi. Dikatakan, pasangan kekasih ini terbukti atas kepemilikan 3 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,90 gram.

” Kasihan juga, makanya saya usahakan sidang akan dilakukan dua kali seminggu. Mengingat terdakwa yang perempuan sedang hamil 7 bulan, ” kata Jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi dan didamping dua Hakim anggota tersebut, Jaksa I Kadek Wahyudi menjerat Pasutri ini dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, memasang Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  GRATIFIKASI BUPATI TABANAN MUCUL NAMA WAKIL KETUA BPK RI

” Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan untuk melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, ” ujar Wahyudi.

Diuraikan JPU dalam sidang, para terdakwa ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Bulan April 2018 di kamar kos yang beralamat di Jalan Palapa X, No.14, Banjar Pengok, Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari terdakwa sejoli ini ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu. Selain itu juga ditemukan peralatan untuk menggunakan barang haram tersebut, berupa dua buah bong, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip.

BACA JUGA :  Demi Biaya Nikah, Pemuda di Sidoarjo Nekat Jual Sabu

Dari pengakuannya, kedua terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseoarang yang biasa dipanggil Abang, seharga Rp1.500.000 dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri. Setelah dilakukan penimbangan, 3 plastik klip itu masing-masing memiliki berat 0,69 gram, 0,12 gram dan 0,09 gram(son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *