Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Dua pelaku pembawa bayi dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax yang merupakan orang tua bayi, Kali dinikahkan di masjid Darul Istiqomah polres Mojokerto, dihujani isapan tangis dari keluarga,Selasa ( 4/9/2018).
Kedua pelaku yakni, Dimas Sabhra Listianto (21) warga Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui sebelumnya Dimas Sabhra Listianto merupakan satpam pabrik elektronik di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, sementara Cicik Rocmatul Hidayati berstatus mahasiwi aktif di Kediri.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan,
Perkawinan kali ini dilaksanakan atas berbagai pertimbangan masa depan kedua pelaku, semua atas permintaan keluarga yang selalu berkoordinasi dengan pihak Polres demi melangsungkan pernikahan.
Meski kali ini berlangsung proses pernikahan soal proses hukum tetap berjalan kedua pelaku dijerat pasal berlapis. “Yakni kasus aborsi dan kekerasaan terhadap anak serta UU Kesehatan,” ungkapnya.
Yakni Pasal 77a ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengam ancaman 10 tahun dan Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun. Pasal 80 ayat 3, 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun.(wo)