Hukum  

“BANTUAN HUKUM TIDAK DIBERIKAN OLEH KETUA AKD KAB.LUMAJANG JIKA ANGGOTANYA TERLIBAT KRIMINAL”

Lumajang-sekilasmedia.com Terkait
salah satu persoalan yang menimpa Kepala Desa (Kades) di wilayah Kec. Rowokangkung berinisial HS (50) tersangka telah tersandung kasus pidana, dimana kades telah menjual sejenis Senjata Api (Senpi) jenis revolfel .

“Menurut keterangan senpi dijual kepada salah satu warga berinisial BR (42) warga Dusun. Kidul Sawah, Desa Kudus, Kec. Klakah. Kab.lumajang yang terjerat kasus Narkoba jenis sabu serta dugaan pelaku Curhewan.

“Juga disikapi oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kab. Lumajang, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan bantuan untuk hukum, karena alasan tersangka HS terlibat kriminal murni.

“Kasus yang sedang dihadapinya adalah kasus kriminal murni, yang artinya sudah keluar dari koridor sebagai tugas pokok Kades”,Ujar Suhanto Ketua AKD Lumajang, Rabu (10/10/2018).

“Lebih lanjutnya, pihaknya selaku ketua AKD hanya sebatas prihatin saja karena biar bagaimanapun HS adalah Kades aktif yang bertindak diluar dari ketentuan permasalahan pemerintahan desa.

“Kecuali kalau beliau (HS), pokok permasalahnya terkait dengan masalah penyalah gunaan anggaran dana pemerintahan desa”,Tegasnya.

“Meski demikian, Suhanto juga bakal berkoordinasi dengan pihak yang berwajib sebatas mediasi jika diperkenankan atau artinya permasalahannya masih bisa dipertimbangkan atas kepentingan pemerintahan desa.

“Kemungkinan nantinya dalam waktu dekat ini kami juga sebatas koordinasi saja”,Pungkasnya. (shelor)