Terverifikasi Faktual Dewan PersĀ .

Home / Kriminal

Selasa, 16 Oktober 2018 - 04:12 WIB

BAWA KAYU ILEGAL, SUPIR DAN TRUK DIAMANKAN POLISI

Jembrana Bali,Sekilasmedia.com-
Baru baru ini, jajaran Reskrim Polres Jembrana Menahan seorang sopir pengangkut kayu ilegal dan 77 kayu sonokeling tanpa dokumen, I Putu Pujiawan (32) asal Lingkungan Pembedilan, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana di wilayah Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan 92 batang kayu sonokeling berbagai ukuran dikawasan hutan produksi terbatas blok Sumbersari, Melaya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana Selasa (16/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, kalau ada sebuah truk dalam keadaan kosong memasuki kawasan hutan produksi terbatas di blok Sumbersari. Kemudian anggota buser Polres Jembrana melakukan pemantauan.

Akhirnya polisi mendapati truk DK 9327 PH dalam keadaan penuh muatan keluar dari hutan sehingga langsung dilakukan pencegatan dan pemeriksaan. Setelah di cek kedalam bak truk, ternyata ada 77 batang kayu jenis sonokeling yang diangkut, dengan tujuan Banyuwangi. Karena tidak memiliki kelengkapan surat, supir beserta truk kemudian digiring ke Polres Jembrana.

BACA JUGA :   WARGA GONDORUSO DI DOOORRR" KAKINYA OLEH JAJARAN SATRESKRIM POLRES LUMAJANG

Kepada polisi tersangka mengaku, saat dirinya melintas di daerah Sumbersari dalam perjalanan ke Surabaya tiba tiba dihentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol tidak diketahui. Saat itu truk yang dikendari dalam keadaan kosong, sehingga bersedia untuk tambahan ongkos.

” Dia diminta mengangkut kayu sampai Ketapang-Banyuwangi dengan dijanjikan diberikan upah angkut senilai Rp 1.500.000, ” ujar AKP Yusak.

Selanjutnya mengikuti orang tersebut hingga mengarahkan truk yang dibawa memasuki jalan berbatu sekitar kurang lebih 200 meter dari jalan besar/jalan umum. Setiba di lokasi dia langsung membuka bak belakang truk dan tidak melihat apa-apa karena keadaan sekitar sangat gelap. Merasa lelah dan mengantuk dia kembali ke dalam truk untuk tidur.

BACA JUGA :   6 Pelaku Pembobol Gudang Gula Kristal, Dibekuk Tim Cobra Tangguh, 9 Lainnya DPO

Tidak lama kemudian dirinya dibangunkan oleh lelaki tersebut dan disuruh menjalankan truk karena telah selesai menaikkan kayu ke atas truk. Tanpa berfikir langsung menjalankan truk untuk menuju Banyuwangi. Baru melintasi jalan besar, truk yang dikendarainya diberhentikan oleh petugas dan ditemukan 77 batang kayu sonokeling.

Kini tersangka ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 12 huruf e UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

” Saat ini Polres Jembrana masih mengembangkan penemuan puluhan kayu tersebut, ” tutup Yusak. (son)

Share :

Baca Juga

Oknum Penyidik Polsek Krucil Akan Dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri

Kriminal

Oknum Penyidik Polsek Krucil Akan Dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri

Kriminal

ANANG HERMANSYAH MEMERIAHKAN JALAN SEHAT HUT PPNI KE-44

Kriminal

KAPOLDA JAWA TIMUR LIHAT TERSANGKA DAN BB PIL 5.355.0000 DI POLSEK WONOAYU

Kriminal

Satreskrim Polres Malang Berhasil Meringkus komplotan Curanmor

Kriminal

Polsek Diwek Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Pil Doble L Di Area SPBU Ceweng

Kriminal

Enam Remaja Pesta Miras, Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal

ADIK KEKASIH HAMIL SEPAKAT GUGURKAN JANIN
Razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Plus - plus di Kediri, Sasaran Prostitusi

Kriminal

Razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Plus – plus di Kediri, Sasaran Prostitusi