Jembrana Bali,Sekilasmedia.com-
Lantaran nekat mencuri uang majikan, Ni Luh Dentri (49) nenek asal Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, dibekuk polisi. Mau tidak mau, diapun harus rela pindah kamar ke prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nenek satu cucu ini, terpaksa diamankan anggota Polres Jembrana karena terbukti mencuri uang milik majikannya sebesar Rp50 juta lebih. Pengakuannya karena faktor ekonomi sehingga nekat melakukan aksi pencurian tersebut.
” Pelaku kami amankan, demi menindaklanjuti laporan korban I Made Wibawa, pemilik toko pakan ternak yang berlokasi di jalan Ngurah Rai, Kota Negara, ” terang Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Senin (22/10).
Dalam laporan korban diterangkan, telah kehilangan uang berulangkali dengan jumlah totalnya mencapai Rp.50.150.000. Terakhir diketahui uangnya hilang pada Rabu (10/10) lalu sekitar pukul 08.00 Wita, dan kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.
Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan alhasil mengidikasi pelakunya dan mengamankan Luh Dentri. Dimana pelaku merupakan pembantu korban yang baru bekerja selama tiga bulan di rumahnya.
” Saat dilakukan olah TKP, tidak ada pengerusakan di rumah korban, sehingga kecurigaan mengarah kepada pelaku yang kebetulan bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Pelaku kami amankan di rumahnya di Baluk pada hari Senin (15/10) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, ” tutur Didik.
Dari interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya. Bahkan dengan ucap blak blakan telah mengambil uang majikannya sampai lima kali. Empat kali dibulan September yakni Rp.10.150.000, Rp.3.500.000, Rp.10.000.000, Rp.10.000.000 dan sekali di bulan Oktober sebanyak Rp.16.500.000.
Uang hasil curian dipakai tersangka membeli perhiasan emas berupa sebuah cincin model ukir, sebuah cincin kawin, sebuah gelang, sebuah tas, sebuah pakaian kebaya, kain kamben dan sandal Ardiles.
” Semua barang miliknya sudah diamankan untuk barang bukti, termasuk sisa uang sebanyak Rp.37.825.000. Kami juga mengamankan sepeda motor tersangka Yamaha Mio Dk-5668-WY. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tutup Didik.(son)