Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Karena cintanya kepada seseorang, Nur Yani (27) asal Tegal Jawa Tengah, nekat membawa sabu ke dalam Lapas Kerobokan, dengan cara dimasukkan ke dalam roti kemasan. Akibatnya, dia kini berurusan dengan hukum, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntutan 13 tahun penjara.
” Terdawa juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan, ” ungkap JPU, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, di PN Denpasar. Senin (29/10).
JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimuka sidang hakim ketua dipimpin, I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan sabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. Namun di waktu yang keempat, dia tidak beruntung lantaran petugas sudah lebih awal menguntitnya.
Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan perempuan yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto.
Barang itu disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselunpkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.
Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu-sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian.
Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar.
Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.
Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.(son)