Hukum  

GURU SETUBUHI MURIDNYA DITUNTUT DELAPAN TAHUN 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Oknum guru, salah satu sekolah swasta di Kereneng, Denpasar, Ar, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Informasinya didalam sidang yang berlangsung tertutup itu, terdakwa Ar dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja tidak menampik, jika tuntutan delapan tahun penjara itu diberikan kepada oknum guru, yang telah mencabuli siswinya. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Menurut JPU, terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

” Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider), ” ujar JPU Atmaja.

Lebih lanjut, hal yang paling memberatkan terdakwa adalah, merusak pembinaan terhadap generasi muda, bahkan, untuk hal yang meringankan sama sekali tidak ada.

Selain itu, dalam berkas tuntutan itu juga dibeberkan sejumlah barang bukti, seperti beberapa baju dan seragam sekolah milik korban, serta empat lembar formulir tanda pemesanan kamar di Hotel Oranjje. Masing-masing tertanggal 20 Februari, 26 Februari, 28 Februari serta 1 Maret 2018.

Sementara pihak pengacara terdakwa juga tidak membantah tuntutan tersebut. Untuk menanggapi, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi Minggu depan.(son)