Malang sekilasmedia.com – Musyarofah saat didampingi 4 Kuasa Hukumnya telah membuat LP tentang pemalsuan dokumen di POLDA JATIM dengan nomer perkara LP/1548/XI/2018/UM, berawal dari Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) penggugat (terlapor), dan sebagai tergugat Musyarofa (pelapor). Dan Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat (terlapor), dikarenakan nomer persil yang berbeda serta keterangan saksi – saksi dari pihak kelurahan serta Kecamatan tersebut.
Setelah mendapatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangil nomer 27 pdtg/2018/pnbil, Musyarofah melaporkan para penggugat yang kurang lebih 10 orang.
“Saya dulu itu diancam, saya disuruh serahkan tanah saya, padahal bapak saya yang hutang dan jaminkan petok D, bapak saya meninggal dunia, saya digugat dan muncul akta jual beli padahal kami tidak pernah menjual tanah itu, dan putusan pengadilan menolak gugatan penggugat itu dasar kami juga melaporkan terlapor, untung saya ketemu pak Adhy Dharmawan, SH., MH, pak adhy yang bantu saya. Ujar Musyarofa
sementara itu Adhy Dharmawan, SH.,MH saat ditemui wartawan sekilasmedia.com saat dikantornya, Selasa (27/11/2018) mengatakan,” Akta Jual beli itu kami duga dipalsukan, sehingga kita buat LP, biar ditelusuri oleh rekan penyidik saja dan diputus oleh pengadilan apakah terlapor bersalah apa tidak, yang jelas proses hukum tetap berjalan, dan terlapor harus mengikuti prosesnya,” terangnya.
Ditempat terpisah rekan Adhy yaitu Muh.Rifai, SH juga mengatakan,” Ya kami melaporkan ada 10 orang terlapor yaitu ahli waris Abdul Kodir, mereka menggunakan data yang kami duga palsu, Akta Jual Beli yang kami duga dipalsukan, dan itu yang digunakan sebagai alat bukti penggugat di Pengadilan Negeri Bangil,” Ungkap Rifai. (SO)