Selamat Hari Raya Idul Fitri .

Home / Hukum

Selasa, 27 November 2018 - 10:58 WIB

BUKTI PERSIDANGAN AKTA JUAL BELI YANG DIDUGA DIPALSUKAN OLEH PENGGUGAT BERAKHIR PADA LAPORAN POLISI

Malang sekilasmedia.com – Musyarofah saat didampingi 4 Kuasa Hukumnya telah membuat LP tentang pemalsuan dokumen di POLDA JATIM dengan nomer perkara LP/1548/XI/2018/UM, berawal dari Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) penggugat (terlapor), dan sebagai tergugat Musyarofa (pelapor). Dan Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat (terlapor), dikarenakan nomer persil yang berbeda serta keterangan saksi – saksi dari pihak kelurahan serta Kecamatan tersebut.

Setelah mendapatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangil nomer 27 pdtg/2018/pnbil, Musyarofah melaporkan para penggugat yang kurang lebih 10 orang.

“Saya dulu itu diancam, saya disuruh serahkan tanah saya, padahal bapak saya yang hutang dan jaminkan petok D, bapak saya meninggal dunia, saya digugat dan muncul akta jual beli padahal kami tidak pernah menjual tanah itu, dan putusan pengadilan menolak gugatan penggugat itu dasar kami juga melaporkan terlapor, untung saya ketemu pak Adhy Dharmawan, SH., MH, pak adhy yang bantu saya. Ujar Musyarofa

sementara itu Adhy Dharmawan, SH.,MH saat ditemui wartawan sekilasmedia.com saat dikantornya, Selasa (27/11/2018) mengatakan,” Akta Jual beli itu kami duga dipalsukan, sehingga kita buat LP, biar ditelusuri oleh rekan penyidik saja dan diputus oleh pengadilan apakah terlapor bersalah apa tidak, yang jelas proses hukum tetap berjalan, dan terlapor harus mengikuti prosesnya,” terangnya.

Ditempat terpisah rekan Adhy yaitu Muh.Rifai, SH juga mengatakan,” Ya kami melaporkan ada 10 orang terlapor yaitu ahli waris Abdul Kodir, mereka menggunakan data yang kami duga palsu, Akta Jual Beli yang kami duga dipalsukan, dan itu yang digunakan sebagai alat bukti penggugat di Pengadilan Negeri Bangil,” Ungkap Rifai. (SO)

Share :

Baca Juga

Hukum

PASCA DITANGKAPNYA MAFIA TAMBANG,PENAMBANGAN PASIR LIAR MAKIN MARAK BAHKAN PAKAI ALAT MESIN SEDOT
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Kalah dengan Bahul, Segel Satpol PP Raib

Hukum

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Kalah dengan Bahul, Segel Satpol PP Raib

Hukum

Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI

Hukum

Tak hiraukan Keterbukaan Informasi Publik, 3 Desa Di Mojokerto Terancam Dipidanakan
LSM AMPP Minta Pidkor Polres Probolinggo Segera Mengusut Dana Desa Gending

Hukum

LSM AMPP Minta Pidkor Polres Probolinggo Segera Mengusut Dana Desa Gending

Hukum

Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Seorang Perempuan Asal Jombang Edarkan Ratusan Pil Double L
Pra Peradilan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan Pupus

Hukum

Pra Peradilan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan Pupus

Hukum

Merasa Tertipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Berinisial NSR, Seorang Warga Japan Raya Mengadu Ke LBH “DJAWA DWIPA”