Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Gara gara kehabisan bekal, empat orang asal Jember, Jawa Timur, nekat mencuri pompa air dan dinamo di tempat kerjanya di sebuah kandang ayam modern, di Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Dimana, salah satu diantara mereka, Hamdi Ashari (19), akhirnya diringkus tim Buser Polsek Dawan. Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, didampingi Kapolsek Dawan, AKP Kadek Suadnyana, Rabu (19/12),mengatakan, mereka melakukan pencurian tiga hari berturut-turut sejak 7 Desember sampai 9 Desember.
Awalnya hanya mempreteli dua pompa air dan dijual kepada Abdul Hamid di Kampung Kusamba senilai masing-masing Rp 100 ribu. Hasil uangnya dipakai untuk beli tuak. Total, ada lima dicuri dari tempat kandang ayam milik Penak itu.
” Kabel dinamonya digunting, dinamonya lantas dijual di tempat yang sama, dibayar Rp 500 ribu. Uangnya juga habis untuk pesta tuak, ” jelas Ardana.
Terbongkarnya kasus ini, setelah pemilik kandang ayam melapor ke Polsek Dawan, yang curiga dengan benda-benda berharga di kandangnya hilang.
Sementara AKP Suadnyana mengatakan timnya berhasil melacak keberadaan pelaku dengan mendatangi beberapa tempat rongsokan, dan bertemu teman dekatnya, Rizal, yang tak lain adalah anak Abdul Hamid. Di sana diketahui kalau barang-barang di kandang ayam yang hilang selama ini. Lantas keberadaan para pelaku pun terlacak. Rupanya mereka sempat kabur ke asalnya di Jember.
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku tetap melakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan Polres Jember dan Polsek Sumber Jambe serta Polsek Lodokombo. Akhirnya (13/12) satu pelaku Hamdi Ashari diciduk di rumahnya, sementara tiga lainnya, Andi Suryadi (22), Safari (21) dan Jaeri (24) kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti berupa lima dinamo dan dua pompa air kini sudah diamankan di Mapolsek Dawan, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Total, akibat aksi para pelaku ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 30 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (son)