Terverifikasi Faktual Dewan PersĀ .

Home / Kriminal

Rabu, 19 Desember 2018 - 14:34 WIB

EMPAT PEKERJA, CURI BARANG BERHARGA TEMPATNYA KERJA

Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Gara gara kehabisan bekal, empat orang asal Jember, Jawa Timur, nekat mencuri pompa air dan dinamo di tempat kerjanya di sebuah kandang ayam modern, di Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Dimana, salah satu diantara mereka, Hamdi Ashari (19), akhirnya diringkus tim Buser Polsek Dawan. Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, didampingi Kapolsek Dawan, AKP Kadek Suadnyana, Rabu (19/12),mengatakan, mereka melakukan pencurian tiga hari berturut-turut sejak 7 Desember sampai 9 Desember.

Awalnya hanya mempreteli dua pompa air dan dijual kepada Abdul Hamid di Kampung Kusamba senilai masing-masing Rp 100 ribu. Hasil uangnya dipakai untuk beli tuak. Total, ada lima dicuri dari tempat kandang ayam milik Penak itu.

BACA JUGA :   Polisi Sikat Dua Pencandu Narkoba

” Kabel dinamonya digunting, dinamonya lantas dijual di tempat yang sama, dibayar Rp 500 ribu. Uangnya juga habis untuk pesta tuak, ” jelas Ardana.

Terbongkarnya kasus ini, setelah pemilik kandang ayam melapor ke Polsek Dawan, yang curiga dengan benda-benda berharga di kandangnya hilang.

Sementara AKP Suadnyana mengatakan timnya berhasil melacak keberadaan pelaku dengan mendatangi beberapa tempat rongsokan, dan bertemu teman dekatnya, Rizal, yang tak lain adalah anak Abdul Hamid. Di sana diketahui kalau barang-barang di kandang ayam yang hilang selama ini. Lantas keberadaan para pelaku pun terlacak. Rupanya mereka sempat kabur ke asalnya di Jember.

BACA JUGA :   Penjual Miras Yang Diduga Tewaskan 7 Orang Di Banyuwangi Di Tangkap Polisi

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku tetap melakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan Polres Jember dan Polsek Sumber Jambe serta Polsek Lodokombo. Akhirnya (13/12) satu pelaku Hamdi Ashari diciduk di rumahnya, sementara tiga lainnya, Andi Suryadi (22), Safari (21) dan Jaeri (24) kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti berupa lima dinamo dan dua pompa air kini sudah diamankan di Mapolsek Dawan, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Total, akibat aksi para pelaku ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 30 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (son)

Share :

Baca Juga

Kriminal

PELAKU PEMBUNUHAN MAYAT YANG GEGERKAN WARGA MELEMAN DIBEKUK DAN BERAKHIR DI PENJARA

Kriminal

KEPALA DINAS DIPERIKSA INSPEKTORAT DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK ASN

Kriminal

NYAMBI BOBOL TOKO, SATPAM HOTEL DIRINGKUS DALAM PASAR SENTRAL

Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap 7 Orang Pelaku Pembunuh Suyono di Jembatan Gadang

Kriminal

Ditengah Wabah Corona, Polda Jatim Tangkap Penyelundup Benih Lobster
Ternyata! Satu Tersangka Kasus Q-net, Stevenson Charles Warga Negara Asing

Kriminal

Ternyata! Satu Tersangka Kasus Q-net, Stevenson Charles Warga Negara Asing

Kriminal

Unit Sat Reskrim Polsek Asemrowo, Saat Bekuk Pengepul Togel

Kriminal

TERBUKTI” SATGAS KEAMANAN DESA YANG DIBENTUK KAPOLRES LUMAJANG, TEMUKAN SAPI WARGA YANG DICURI MALING