LUMAJANG,Sekilas Media. com-Guna memerangangi dan memutus mata rantai peredaran Narkoba golongan 1 jenis Shabu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Senin (24/12/2018), sekitar pukul 22.00 wib, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial SL (35) warga Dusun. Besuk Cukit Rt. 009 Rw. 007, Desa Sidomulyo Kec. Pronojiwo, yang dengan sengaja menyimpan dan mengkonsumsi barang haram yang diduga kuat adalah Narkotika Golongan 1 jenis Shabu.
“Kami berhasil mengamankan seorang terlapor yang dengan berani menyimpan dan mengkonsumsi Shabu di TKP yang tak lain adalah rumah terlapor itu sendiri”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH., yang disampaikan oleh KBO Satresnarkoba Polres Lumajang, IPTU. Hariyono, SH., Selasa (25/12/2018).
Terbukti dalam penangkapan terlapor petugas juga berhasil menemukan serta mengamankan sejumlah Barang Bukti serbuk kristal putih yang diduga adalah Shabu seberat 0,19 gram beserta sejumlah plastik clip dan alat mediasi dalam penggunaan shabu tersebut (Bong).
“Terlapor dan BB nya setelah berhasil kami amankan, lalu kami lakukan penyidikan dan ternyata terlapor mendapatkan BB tersebut dari terlapor lain yang juga masih satu desa”,Terangnya.
Setelah mengantongi identitas lain dari pengembangan pengungkapan kasus Narkotika ini, Unit Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju kediaman terlapor lain yang diketahui berinisial TR (31) yang berlamat di Dusun. Kebon Senen Rt. 015 Rw. 005 Desa Sidomulyo Kec. Pronojiwo.
“Kami tidak mau membuang waktu, kurang lebih satu jam dari pengungkapan terlapor awal, tim kami langsung menuju tempat dimana terlapor membeli barang haram tersebut”.Tambahnya.
Terlapor TR tak dapat mengelak setelah penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan sejumlah BB diduga Shabu yang tersimpan dalam 4 plastik klip berbeda dengan masing – masing seberat 0,31 Gram dan total 1,24 Gram.
“Untuk memastikan BB yang berhasil kami amankan adalah Shabu, kami saat itu juga mengirim serbuk kristal putih tersebut ke Lab di Surabaya”,Paparnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terlapor harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan berkas acara penyidikan yang berbeda.
“Analisa penyidik untuk sementara kedua Terlapor melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun”,Pungkasnya. (bas/lor).