Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / POLISIKU

Sabtu, 29 Desember 2018 - 23:58 WIB

Kapolrestabes Surabaya menyita sekitar 1.500 botol miras dari berbagai jenis dan merek.

Surabaya, Sekilas media com – Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari razia ini polisi telah menetapkan 9 penjual miras oplosan sebagai tersangka. Dalam modusnya, mereka memanfaatkan momen perayaan tahun baru ini dengan memproduksi ribuan miras oplosan. Para pelaku ini mencampur satu galon air dengan alkohol 75 persen.

Peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan menjadi salah satu target operasi polisi untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Terutama menjelang perayaan tahun baru 2019, kegiatan razia cipta kondisi semakin ditingkatkan.

Seperti razia yang digelar pada Sabtu (29/12/2018), polisi menyita sekitar 1.500 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Ribuan botol miras ini didapatkan dari beberapa tempat atau rumah di Surabaya, yang menjadi lokasi penjualan hingga rumah produksi miras oplosan

Bahkan tidak cukup miras oplosan, pelaku juga memproduksi miras palsu. Bermodal label merek, botol, dan segel bea cukai palsu, pelaku mengisinya dengan miras merek lain yang lebih murah.

Kenapa marak, ini semua terkait dengan bisnis. Modalnya membuat itu sekitar Rp200 ribu, tapi dijual dengan harga lebih. Lalu galon air mineral dicampur dengan alkohol 75 persen itu sudah mendapat untung besar. Jadi semua tergiur karena ekonomi. Terus dikasih segel bea cukai palsu, untuk meyakinkan pelanggannya,” kata Rudi, Sabtu (29/12/2018).

Rudi mengatakan, miras oplosan adalah salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas. Untuk itu, pihaknya telah mengerahkan anggotanya giat melakukan razia di beberapa tempat. Tidak hanya menumpas para penjual, tetapi juga pelaku yang mengonsumsinya.

Dia berharap, pada pergantian tahun nanti tidak ada lagi kasus miras oplosan yang sempat menelan banyak korban jiwa seperti beberapa bulan lalu. Dia mengingatkan, bahwa mengonsumsi miras oplosan memberikan dampak buruk. Seperti mengakibatkan kebutaan hingga mengancam nyawa.

Kini, 9 tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 62 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian. ( Eko )

Share :

Baca Juga

POLISIKU

Sosialisasi Kampanyekan MRSF kantor satpas polres probolinggo kota

POLISIKU

Colombo Surabaya, Gelar Simulasi Ujian Praktek SIM

POLISIKU

Perketat Pengawasan Prokes, Polres Gresik Secara Intensif Gelar Ops Yustisi

POLISIKU

Hindari Kecelakaan, Polisi Ingatkan Masyarakat Untuk Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Digunakan

POLISIKU

Kapolsek Wonotunggal Beri Bantuan Pembangunan Masjid

POLISIKU

SOSIALISASI MRSF Satlantas Polres Lumajang di Kantor Satpas dan Samsat

POLISIKU

Kapolda Jatim Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari Paguyuban Masyarakat Tionghoa
Kapolda Jatim Buka Secara Resmi Gelar Ops

POLISIKU

Kapolda Jatim Buka Secara Resmi Gelar Ops