Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

DARI 44 TAMBANG RESMI DILUMAJANG 24 TAMBANG YANG BELUM MELUNASI PAJAK.

LUMAJANG, SekilasMedia.com– Tunggakan pajak perusahaan tambang pasir nakal yang berada dikab. Lumajang terancam dicabut perijinannya, pasalnya Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati bakal mengirimkan surat ke perijinan ESDM jawa timur guna melakukan peninjauan ulang IUP OP yang telah diterbitkan untuk para pengusaha tambang yang menunggak pajaknya.

“Kita akan berkirim surat ke kantor perijinan ESDM Jatim untuk melakukan peninjauan ulang”,Ujar Wabup, Selasa (15/1/2019).

Disinggung persoalan keterlambatan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha tambang, Indah dengan tegas mengatakan persoalan tersebut dikarenakan oknum penambangnya yang nakal dan enggan untuk membayar pajak.

“Itu hanya penambangnya yang nakal, tidak ada ceritanya penambang pasir tidak dapat uang, dan itu ada sanksi pidananya”,Clotehnya.

BACA JUGA :  Jelang PSBB Malang Raya, Pemprov Jatim Kirim Bantuan Bahan Pangan Untuk Dapur Umum

Dari data yang ada, sederetan nama dan perusahaan tambang pasir dan batuan dikab. Lumajang, yang memiliki tunggakan pajak atau pajak yang belum dibayarkan tertanggal 31 Januari sampai 31 Desember 2018 adalah Sujatmiko (LJS) Rp. 618.525.000, CV. Nur Mubaroq Rp. 192.493.750, Mutiara Pasir (Munjin) Rp. 158.937.500, Maman Suparman Rp. 126.356.250, itu adalah nama perusahaan dan perorangan pengusaha tambang yang memiliki tunggakan tertinggi, sehingga total dari keseluruhan penambang yang belum membayar pajak per tahun 2018 mencapai Rp. 1.458.638.000.

“Pajak yang belum dibayarkan oleh pengusaha tambang mencapai satu milyar rupiah lebih”,Tegasnya.

Sementara itu menurut Kabag Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Lumajang, Yekti Surtini, menegaskan pihaknya sudah berkirim surat penagihan kepada para pihak penambang yang sejauh ini memiliki tunggakan pajak yang belum terbayarkan, selain itu Yekti juga menjelaskan ada 24 penambang yang belum melunasi pajaknya dari jumlah keseluruhan 44 perusahaan tambang.

BACA JUGA :  Cegah Premanisme dan Praktek Pungli Polsek Pageruyung Berikan Sosialisasi serta Pembinaan Kepada Masyarakat

“Total penambang yang memiliki ijin tambang sebanyak 44, dan 24 diantaranya yang belum lunas pajaknya”,Pungkasnya. (Sh3lor).