Buleleng Bali, Sekilasmedia.com – Tak terima hutangnya ditagih, Nengah RM (43) asal Karangasem, nekat mengancam korban (penagih-red) menggunakan pedang (sajam). Atas aksi premanismenya tersebut, tim Street Lion Polsek kota Singaraja, terpaksa menggelandangnya ke mapolsek.
Kapolsek Singaraja, Kompol Anak Agung Winata Kusuma, Mingggu (20/1) membenarkan, anggotanya telah mengamankan seorang yang berhutang tapi tak mau membayar. Yang disebut sebut nunggak cicilan selama tiga kali dari total pinjaman Rp 200 juta, disalah satu Bank Swasta di Buleleng.
Kejadian ini berawal, saat korban Gede Budiartama (26) Rabu (17/1) mendatangi kediaman pelaku di BTN Lestari F2, Nomor 6, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, untuk menangih hutang. Oleh Kamawati (42) istri pelaku kedatangan korban disambut hangat. Namun tindakan sang istri membuat pelaku naik pitam, dan mendorongnya hingga terjatuh tepat dihadapan si penagih, mendapat perlakuan kasar sang suami, istri lari kabur.
Korban yang mengetahui langung menegur pelaku. Tapi teguran itu berujung petaka, merasa tersinggung, pelaku masuk ke dalam kamar mengambil sebilah pedang, selanjutnya diarahkan tepat di leher korban sambil memintanya mencari istrinya yang kabur. Kesempatan ini dimanfaatkan korban dan selanjutnya melapor ke Polsek Singaraja.
Polisi yang menerima laporan, langsung bergegas ke TKP, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan menyita barang bukti sebuah pedang sepanjang 60 sentimeter. Pelaku pun dijerat dengan pasal 335 ayat 1 Jo undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
” Kami sangat komitmen dengan kasus aksi premanisme dan akan memproses lebih lanjut. Ini juga perintah dari Kapolda Bali, ” pungkas Kapolsek Singaraja. (soni)