Malang, Sekilasmedia.com – Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Dispendukcapil.) Kota Malang mengadakan sosialisasi, untuk mempermudah pelayanan publik khususnya administrasi Kependudukan. Rabu (27/2/2019). Dalam sosialisasi tersebut, selain kepengurusan administrasi penduduk, juga diberikan pengetahuan terkait pembuatan akta kelahiran secara online.
Administrator Database Bobby Andrianto mengungkapkan, untuk mempermudah layanan masyarakat, akta kelahiran saat ini sudah bisa diproses melalui online. “Nantinya, akta kelahiran yang diterbitkan secara manual dan online, memiliki kekuatan hukum yang sama,” Jelas dia.
Bobby menjelaskan secara rinci, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, langsung mengakses layanan online “dukcapil” yang sudah disediakan oleh Kemendagri. “Tinggal di klik, untuk mendapat hak akses sebagai pengguna aplikasi,”urainya.
Kemudian, pemohon mendapatkan SMS kode aktivasi untuk pembuatan akun.
Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan dokumen yang dibutuhkan. “Kemudian, petugas melakukan verifikasi dan validasi data permohonan. Setelah itu, Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) menandatangani dan register akta kelahiran,” sambungnya.
Setelah semua proses selesai, PPS membubuhkan tanda tangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran. Sehingga, pemohon bisa mencetak sendiri kutipan akta kelahiran tersebut. “Tanda pengaman kutipan akta kelahiran online, berupa QR Code,”tambahnya.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa betul-betul menggunakan fasilitas pembuatan akta kelahiran online secara maksimal. “Sehingga, pengurusan data lebih cepat dan tidak ada lagi antrian panjang,” Pungkasnya.(Joef).