Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Senin, 29 April 2019 - 16:05 WIB

Polresta Kediri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2019

Foto saat apel

Foto saat apel

Foto saat apel

Kediri, Sekilasmedia.com – Kabag Ops Polresta Kediri Kompol Sunardi S.pd memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2019 di Polresta Kediri, Senin (29/04/2019). Operasi dilaksanakan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan.

Kegiatan apel gelar pasukan dihadiri pejabat utama Polresta Kediri, Kapolsek, TNI, Subden POM, Satpol PP, Dishub. Operasi Keselamatan Semeru 2019 dilaksanakan Guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas, meningkatkan kwalitas keselamatan dan menurunya fatalitas korban lakalantas, membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah hukum Polresta Kediri.

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan paska pileg dan pilpres tahun 2019 serta cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440h, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Kabag Ops yang membacakan amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri , Irjen Pol Drs. Refdi Andri, M.SI menyampaikan data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan trend (49%).

BACA JUGA :   Apresiasi Polda Sumut, Gardi Gazarin ICK Minta Usut Narkoba dan Kepemilikan Senjata yang Habisi Wartawan Siantar

Teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan trend (7%).

Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan trend (-26%).

“Korban meninggal dunia tahun 2017 sejumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan trend (-29%). Korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan trend (-34%). Korban luka ringan tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan trend (-26%). Kerugian rupiah tahun 2017 sejumlah Rp. 11.714.125.000,- dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 9.787.665.000,- atau ada penurunan trend (-16%),” kata Kompol Sunardi.

Ditambahkan , bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, bahkan wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.

Amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 4 hal yang harus diperhatikan.

Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);
Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
Membangun budaya tertib berlalu lintas; 4.Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

BACA JUGA :   Cegah Penularan Covid-19, Tahanan Polres Pekalongan Jalani Rapid Test

“Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu: 1. Edukasi; 2. Engineering (rekayasa); 3. Enforcement (penegakkan hukum); 4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor; 5. Pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi, Dan Kendali, Serta Informasi); 6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya; 7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan 8. Korwas PPNS,” tambahnya.

Kedelapan fungsi tersebut di implementasikan pada fungsi-fungsi polantas.

Mencermati hal tersebut di atas, di harapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir.(joker).

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemkot Batu Gelar Rapat Kordinasi Tiga Pilar

Daerah

Terima Sertifikat CSFA dari BPK, Kapolri Ingin Personel Polisi Miliki Kemampuan Auditor

Daerah

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto BUPATI IKFINA SERAHKAN DANA HIBAH RP 250 JUTA UNTUK MASJID DARUL IMAN NGEMBAT Informasi

Daerah

Forkopimda Sidoarjo Kompak Turun ke Dusun Terpencil Fasilitasi Vaksinasi Covid-19

Daerah

Jumat Berkah, Kapolres Blitar Bagikan Paket Sembako

Daerah

Satlantas Polres Probolinggo Kota Adakan Jalan Santai Dalam Rangka HUT Lantas Ke 67

Daerah

Wujud  Pelestarian Adat Istiadat Peninggalan Leluhur, Warga Dusun Bangle Gelar Sedekah Bumi

Daerah

Mujib SM : Pemkab Blitar Harus Lebih Gencar Lakukan Operasi Pasar