
Foto saat apel
Kediri, Sekilasmedia.com – Kabag Ops Polresta Kediri Kompol Sunardi S.pd memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2019 di Polresta Kediri, Senin (29/04/2019). Operasi dilaksanakan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan.
Kegiatan apel gelar pasukan dihadiri pejabat utama Polresta Kediri, Kapolsek, TNI, Subden POM, Satpol PP, Dishub. Operasi Keselamatan Semeru 2019 dilaksanakan Guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas, meningkatkan kwalitas keselamatan dan menurunya fatalitas korban lakalantas, membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah hukum Polresta Kediri.
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan paska pileg dan pilpres tahun 2019 serta cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440h, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Kabag Ops yang membacakan amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri , Irjen Pol Drs. Refdi Andri, M.SI menyampaikan data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan trend (49%).
Teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan trend (7%).
Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan trend (-26%).
“Korban meninggal dunia tahun 2017 sejumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan trend (-29%). Korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan trend (-34%). Korban luka ringan tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan trend (-26%). Kerugian rupiah tahun 2017 sejumlah Rp. 11.714.125.000,- dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 9.787.665.000,- atau ada penurunan trend (-16%),” kata Kompol Sunardi.
Ditambahkan , bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, bahkan wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.
Amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 4 hal yang harus diperhatikan.
Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);
Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
Membangun budaya tertib berlalu lintas; 4.Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.
“Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu: 1. Edukasi; 2. Engineering (rekayasa); 3. Enforcement (penegakkan hukum); 4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor; 5. Pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi, Dan Kendali, Serta Informasi); 6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya; 7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan 8. Korwas PPNS,” tambahnya.
Kedelapan fungsi tersebut di implementasikan pada fungsi-fungsi polantas.
Mencermati hal tersebut di atas, di harapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir.(joker).