Surabaya, Sekilasmedia.com – Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi mengatakan, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Koswara, dan ditangkap karena kedapatan memiliki sabu di dalam Dompet. Kemudian dikembangkan dan tersangka Koswara mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Imam Jaka Pradana. Rabau (12/6/2019).
Ocehan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ke.Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya akhirnya berhasil mengungkap penjualnya. Hasil dari Cokotan (Pengembangan) kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, dua tersangkanya berhasil dibekuk dalam waktu hampir bersamaan.
Berkaos merah, dua pelaku sabu Kedua tersangka yang ditangkap yakni tersangka Koswara Wira sumantri (27), warga Jalan Kupang Krajan 7 Surabaya dan M. Imam Jaka Pradana (20), warga Jalan Bulak Sari 5, Surabaya. Pengguna dan pengedar ini ditangkap di area parkir Hotel Red Planet, Surabaya pada Kamis (16/5/2019) lalu, sekira pukul 22.15 WIB.
Dari tangan tersangka Imam kami berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,30 gram,” sebut Haryoko, Lanjut Kanit Reskrum, karena Koswara hanya sebagai pengguna, maka penyidik pun menetapkan pasal yang berbeda terhadap kedua tersangka.
Untuk tersangka Imam dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, sementara Koswara dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Eko )