Blitar, Sekilasmedia.com – Anggota Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Devi Siswondo alias Kepol (28) warga Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Devi ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan pil Dobel L.
Pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya mengedarkan barang haram di Dsn. Sidorejo Ds. Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten. Blitar, pelaku tak berkutik saat digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (12/06/2019) sekitar jam 18.00 WIB, karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras berlogo LL,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Juni 2019.
Iptu M Burhanuddin menambahkan dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 butir tablet logo LL yang disita dari saksi, 5 butir tablet logo LL yang disita dari tangan pelaku, dan uang tunai Rp. 30.000,- dari tangan pelaku.
“Guna kepentingan penyidikan, kini pelaku ditahan di Rutan Polres Blitar, dan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkasnya.(rid)