
Lokasi penutupan pabrik aki di Jombang
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Masih teringat dengan penutupan pabrik peleburan aki bekas, UD Bangkit Jaya, di Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, ditutup oleh Satpol PP bersama DLH (Dinas lingkungan hidup) dan pemerintah kecamatan setempat pada, Jumat (12/7/2019) silam.
Penutupan perusahaan tersebut dilakukan karena pabrik tersebut dinilai mencemari lingkungan akibat mengeluarkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Tak hanya itu, perusahaan juga belum mengantongi izin. Seperti diketahui sebelumnya, warga sempat protes keberadaan pabrik ini, karena merasa terganggu oleh limbah pabrik tersebut.
Penutupan dilakukan pihak satpol PP bersama Dinas lingkungan hidup Kabupaten Jombang serta bersama Muspika setempat yang terdiri dari Camat, Kapolsek kepala Desa beserta perangkat setempat yang dituangkan dalam berita acara penutupan No 700/504/415.40/2019.
Pabrik pembakaran aki itu milik M Miftahul Huda dan sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun lalu. Dilakukan penutupan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara Ketua Cabang
aktifis lingkungan hidup PL 10 Nop 1945 Jombang, Nanang Wahyu mengatakan, bahwa penutupan pabrik aki ini sudah pantas dan harus dilakukan sebab pemilik tidak punya ijin alias bodong,” Katanya.
Selain itu dari hasil investigasi PL 10 Nop, ditemukan beberapa hal. Pertama, ada kegiatan proses pembakaran aki, untuk diambil timahnya.
“Dan ini menimbulkan limbah B3 sehingga menganggu di lingkungan masyarakat Desa,” jelasnya.
“Kedua, letak tata ruang di wilayah ini bukan termasuk dalam tata ruang industri berat, yang artinya tidak boleh ada limbah B3. Walaupun nanti minta izin, Pemkab Jombang dilarang untuk merealisasi atau mengeluarkan ijin, “tandas Nanang.
Lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa soal penutupan pabrik aki tersebut, Pemkab Jombang harus serius dan jangan main-main sebab persoalan ini berimbas pada kenyamanan warga setempat.
,” Apabila pihak Pemkab tidak serius dan memperbolehkan pabrik aki operasional kembali, kami akan segera melaporkan hal ini ke pihak Polda Jatim, sebab persoalan ini sudah mengarah ke pidana yakni UU lingkungan hidup, ” pungkas Nanang. (yu/Wo)