Probolinggo, Sekilasmedia.com – Prilaku penagih tunggakan kredit kendaraan bermotor atau Debcollector makin meresahkan masyarakat. Pasalnya ulah kelompok orang yang sering disebut Mata Elang ini cenderung tidak prosedural dalam menjalankan aksinya. Bahkan terakhir, seorang pemilik kendaraan bermotor jenis matik harus bersitegang dengan sejumlah Debcollector karena motor yang dikendarainya dipaksa untuk ditarik.
Samin (32) warga Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo pemilik sepeda Motor Honda Beat N 4560 RR merasa tidak terima saat laju kendaraannya tiba-tiba dihentikan oleh tiga orang debcollector di perempatan Desa Laweyan kecamatan Sumberasih, tepatnya sisi selatan Traffic Light.
Penghentian motor tersebut dikarenakan para penagih utang ini berdalih bahwa kendaraan yang dikendarai Samin belum melunasi cicilan pada leasing yang ditunjuk.
Padahal menurut Samin, sepeda motor tersebut telah lunas akta kreditnya dan hal ini dibuktikan dengan diterimanya BPKB atas jenis kendaraan bermotor tersebut. Dengan gaya tegas dan kata-kata yang tidak santun, oknum debcollector ini akan membawa kendaraan ke kantor Adira sebagai leasing jenis kendaraan tersebut. Merasa dirinya tidak bermasalah dengan leasing terkait kendaraan yang dimilikinya, Amin ngotot mempertahankan kendaraannya. “Sepeda motor ini sudah lunas, kalau tidak percaya ayo ikut kerumah dan saya tunjukkan BPKB-nya.”Ujar Samin.
Yang pasti kejadian sempat mengundang masyarakat dilokasi guna ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. “Yang jelas ulah penagih kredit macet ini sangat meresahkan warga, terlebih cara yang digunakan seperti preman saja.”ujar Husen, warga desa Jangur yang melihat kejadian tersebut. Atas kejadian ini menimbulkan sejumlah tanggapan negatif dan menambah catatan tidak prosedural atas kinerja debcollector yang cenderung hanya mencari kesalahan tanpa menggunakan cara persuasif pada pemilik kendaraan bermotor.
Diceritakan oleh Samin, bahwa unit kendaraan bermotor ini dibeli pada Fahrul, warga Kelurahan Kebonsari Kulon kecamatan kanigaran kota probolinggo yang juga berprofesi sebagai wartawan. Akad jual beli ini dapat berjalan dengan kesepakatan karena kendaraan jenis matik ini telah lengkap, termasuk tanggungan kredit pada leasing sudah lunas. Disinyalir para penagih kredit macet ini mengacu pada data lama tanpa mengetahui perkembangan selanjutnya. “Seharusnya mereka memegang data terbaru yang kevalidannya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau cara yang digunakan seperti ini, kayaknya penagih kredit macet tersebut seolah gelap mata dan menabrak aturan dan etika dalam menyelesaiakan persoalan seputar kredit macet. Orang orang seperti ini yang jelas perlu diberi arahan agar dalam menjalankan tugasnya tidak ngawur.”Ujar Ir Misman, salah sorang aktifis dan pemerhati hukum di Probolinggo.
Saat FIF dan Adira selaku leasing yang membawahi para debcollector ini dikonfirmasi, wartawan media ini mendapat jawaban kalau para debcollector tersebut akan ditegur “Nanti akan kami panggil dan mereka akan mendapatkan teguran.”Ujar salah satu staf FIF kota Probolinggo.(Rul)