
Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 % membuat para pengusaha rokok dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) bersama-sama menyatakan sikap adanya kenaikan tersebut. Walau yang mereka inginkan, jika adanya kenaikan cukai rokok sebesar seperti dalam rencana yaitu 23 % di awal tahun depan, seharusnya perlu adanya kajian hingga tidak sebesar itu, paling tidak pemerintah harus juga memikirkan nasib buruh atau pekerja yang kebanyakan para ibu rumah tangga yang membantu suaminya untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Acara sarasehan tersebut digelar oleh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Bidang Ketenagakerjaan dan Migran bertemakan “Rembuk Pekerja dan Buruh Tembakau” di RM Bebek H. Slamet Jl. Raya Sedati Juanda, Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari, Ketua Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si dan Achmad Amir Aslichin (Iin), perwakilan managemen dari PT. Trisakti Purwosari serta para pekerja pabrik rokok.
Dalam sambutannya, Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari mengatakan bahwa tembakau dan industri pengolahannya menjadi salah satu mata rantai terpenting dalam perekonomian Indonesia. Secara nasional, sebaran lahan tembakau yang potensial ada di beberapa propinsi di Indonesia, salah satunya di Jawa Timur, dimana ada 20 kabupaten/kota yang punya lahan tembakau.
“Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 % dan harga jual eceran rokok sebesar 35 % pada tahun 2020 oleh Kementerian Keuangan akan menimbulkan persoalan serius bagi industri tembakau. Bagaimana tidak? Jelas dampaknya akan menggerus volume produksi. Sedangkan dampak lainnya adalah pada petani dan karyawan pabrik rokok yang akan menanggung akibatnya,” ahirnya
Sementara itu Hj. Anik Maslachah juga menyampaikan bahwa jika ada kenaikan eceran rokok sebesar 35 % maka dampak PHK terbesar ada di wilayah Jawa Timur dimana pabrik rokok terbesar berada di wilayah ini.
“Harapan kami bahwa dengan adanya kesepakatan enam poin tersebut, agar pemerintah dapat mengubah kebijakan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.” (sud)