Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Hukum

Jumat, 4 Oktober 2019 - 12:59 WIB

Diduga Menjadi Anggota Perangkat Desa, Siliwangi Adukan Oknum Advokat ke DPN Peradi

foto Siliwangi Adukan Oknum Advokat ke DPN Peradi

foto Siliwangi Adukan Oknum Advokat ke DPN Peradi

Diduga Menjadi Anggota Perangkat Desa, Siliwangi Adukan Oknum Advokat ke DPN Peradi

foto Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi

Probolinggo, Sekilasmedia.com – LSM Siliwangi mengadukan oknum Advokat berinisial NH ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta. Pasalnya, selain terdaftar sebagai anggota Advokat dalam naungan organisasi DPC Peradi Probolinggo, NH diduga juga menjabat sebagai Perangkat Desa di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Kami mengadu ke DPP Peradi dengan nomor surat : 79/LSM-SW/ IX/2019. Sebab menurut kajian hukum kami, Advokat diduga tidak boleh merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa, dengan merujuk pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 huruf a UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 3 huruf i Kode Etik Advokat Indonesia,”ujar Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi, saat ditemui media ini, Jumat (4/11/19) siang.

BACA JUGA :   Babinsa Ngadas Dukung Pengecoran Jalan Desa Ngadas

Ia menambahkan, harapan besar dari aduan tersebut agar supaya DPN Peradi atau pihak terkait turun ke lapangan dan melakukan langkah investigasi guna mengetahui secara langsung kebenaran dari aduan tersebut, dan segera dilakukan pemeriksaan etik terhadap NH terkait profesinya sebagai Advokat yang juga diduga merangkap jabatan sebagai Perangkat.

BACA JUGA :   Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi LPD Sega

“Kami contohkan, Pasal 3 huruf i Kode Etik Advokat Indonesia. Dimana seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, dan Judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa terkait yang menjadi atasan NH dalam pemerintahan desa belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali di datangi ke rumahnya tidak ada. Sambungan selulernya juga tidak bisa dihubungi.(mul)

Share :

Baca Juga

Hj. Siti Kustinaningsing Pertanyakan Kenapa Obyek Yang Lain Tidak Dimasukan Dalam Gugatan

Hukum

Hj. Siti Kustinaningsing Pertanyakan Kenapa Obyek Yang Lain Tidak Dimasukan Dalam Gugatan

Hukum

Warga Trowulan Laporkan Oknum Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto Ke-Polisi

Hukum

kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha Jatim Wisnu Wardhana akhirnya tertangkap tangan

Hukum

Kasus Prostitusi di Pacet, Libatkan Anak di Bawah Umur

Hukum

OPERASI GABUNGAN AMANKAN SEJUMLAH TRONTON DAN DUMP TRUCK 

Hukum

Residivis Pencuri Rumah Diamankan Polisi

Hukum

Satresnarkoba Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Bali

Hukum

Perangi Penyakit Masyarakat,Polsek Sukodono Gencar Lakukan Razia Miras