
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satuan tugas penegak hukum (Satgasgakkum) Polres Mojokerto telah meringkus tindak pidana penjudi boto atau taruhan pilihan Kepala Desa (Pilkades ), Rabu (23/10/2019) jam 01.00 di Desa Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Berawal informasi dari masyarakat, Selasa, (22/10/2019) bahwa di Desa Srigading ada dugaan taruhan judi Pilkades, dari informasi tersebut Sat Reskrim polres Mojokerto melakukan pengintain dan penyelidikan,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno pada pers rilease, Kamis (24/10/2019).
Dari gerak gerik pelaku, alhasil Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Pakeh ( 54 ) asal Dusun/Desa Kesemen-Ngoro yang bertugas sebagai perantara judi, Jali alias Wak Heng (44) asal Kesemen-Ngoro sebagai pihak penjudi dan Sutrisno (57) asal Desa Kepadangan Tulangan Sidoarjo yang sebagai lawan taruhan,” Jelas Kapolres.
Dari tangan Pelaku Polisi mengamankan barang bukti 2 buah HP merk Nokia warna putih dan biru, serta uang tunai sejumlah 10 juta Rupiah beserta rekapan atau catatan perjudian.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan KUHP pasal 303 tentang perjudian. (wo)