Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Investigasi

Selasa, 5 November 2019 - 11:19 WIB

Barracuda Bersama Pagarjati Kritisi Soal Transparansi Anggaran Desa dan Dana Pendidikan di Malang Raya

Jajaran Pimpinan Barracuda dan Pagarjati

Malang, Sekilasmedia. Com-Ketua Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya, H. Muhammad Said, ST, berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban bagi semua badan publik bahwasannya dalam penggunaan anggaran harus mengedapankan kepentingan masyarakat. “Tujuan utama penyelenggaraan negara ini salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jadi perencanaan dan penggunaan anggaran negara harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Transparansi tata kelola keuangan dan pengambilan kebijakan setiap badan publik sangat penting demi terwujudnya tujuan negara ini,” papar H. Muhammad Said, ST., Selasa (5/11/2019).

Masih menurut H. Said, selanjutnya Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya bekerjasama dengan Barracuda Indonesia melakukan penelitian terkait tingkat keterbukaan informasi publik tentang transparansi tata kelola keuangan dan tata kelola kebijakan sektoral desa dan sektoral pendidikan. “Kita bersama Barracuda Indonesia resmi melakukan penelitian sejak awal Agustus 2019. Untuk sektoral desa kita sudah melayangkan Permohonan Informasi Publik (PIP) terkait salinan infomasi tata kelola

keuangan dan kebijakan seputar desa ke wilayah Kecamatan Bululawang yang terdiri dari 14 desa, Kecamatan Gondanglegi yang terdiri dari 14 desa, Kecamatan Wonosari terdiri 8 desa, Kecamatan Wajak yang terdiri dari 13 desa, Kecamatan Turen terdiri dari 17 desa, kecamatan Wagir terdiri 12 desa serta Kecamatan Tumpang terdiri dari 15 desa,” jelas H. Said saat konfirmasi di Kantor Sekretariat Pagar Jati DPC Malang Raya Jalan Diponegoro No. 42 Gading Bululawang Malang.

BACA JUGA :   Pungut Biaya Pemakaman Pasien PDP Covid-19 Senilai 3 Juta Rupiah, RSUD Kota Mojokerto Jadi Viral

Tidak hanya itu, H. Said juga mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bupati Malang untuk desa-desa di wilayah Kecamatan Ngantang yang terdiri dari 13 desa dan Kecamatan Pujon yang terdiri dari 10 desa. Tidak ketinggalan juga, Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Malang. “Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, kita mengajukan PIP untuk wilayah Kecamatan Tirtoyudo yang terdiri dari 13 desa dan Kecamatan Tajinan yang terdiri dari 12 desa,” tegas H. Said yang juga salah satu pengusaha sukses di Malang.

Sementara untuk sektoral pendidikan, Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya mengajukan PIP terkait keterbukaan informasi anggaran Dana Bos, Dana BOP, DAK dan Rincian Penggunaan APBS. “Untuk sektoral pendidikan kita mengajukan PIP kepada SMAN 1 Kota Malang, SMAN 2 Kota Malang, SMAN 3 Kota Malang, SMAN 4 Kota Malang, SMAN 5 Kota Malang, SMPN 1 Kota Malang, SMPN 2 Kota Malang, SMPN 3 Kota Malang, SMPN 4 Kota Malang, SMPN 5 Kota

Malang, MTS Negeri 1 dan 2 Kota Malang, serta MAN 1 dan 2 Kota Malang,” rinci H. Said dengan tegas. Sampai berita ini diturunkan, H. Said menerangkan bahwa dari semua Permohonan Informasi Publik yang diajukan sampai Surat Keberatan dilayangkan kepada Badan Publik di Malang Raya, tidak satupun yang berkenan atau bersedia memberikan informasi tersebut. “Kami secara lembaga merasa prihatin terkait rendahnya transparansi tata kelola keuangan dan tata kelola kebijakan Badan Publik yang ada di Malang Raya. Ada apa sebenarnya yang mebuat mereka ketakuatan memberi informasi yang Kami mohonkan. Kalau bersih kenapa mereka rishi,” ucap kesal H. said kepada awak media. Sementara Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST. yang mendukung penuh penelitian Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya menegaskan apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan perundangundangan yang berlaku. “Penelitian Ormas Pagar DPC Malang Raya sudah sesuai kaidah hukum. Yang menjadi objek penelitian, semuanya adalah badan publik yang mana dalam pelaksanaan kinerjanya menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD baik secara keseluruhan atau sebagaian. Jadi mereka mempunyai kewajiban menyediakan informasi terkait tata kelola keuangan dan tata kelola kebijakan secara setiap saat, serta merta dan berkala walau ada permohonan maupun tidak ada permohonan. Semua sudah jelas diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Hadi Purwanto, ST., pria asli kelahiran Puri Mojokerto ini.

BACA JUGA :   Dispora dan Disperindag di Wisata Ubalan, Terkesan Rebutan Lahan

meja persidangan Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kepastian dan jaminan hukum terkait informasi yang teman-teman mohonkan patut diperjuangkan,” tegas Hadi sebelum mengakhiri perbincangan.(red)

Share :

Baca Juga

Investigasi

Kapolres Mojokerto Pimpin Oprasi Skala Besar Dalam Rangka Cipta Kodisi

Investigasi

Aktifitas Tambang Bodong Ada di Desa Dlanggu Mojokerto

Investigasi

TERDUGA TERORIS BERHASIL DIGREBEK DI SAWOJAJAR MALANG

Investigasi

Densus 88 Grebek Rumah Terduga Teroris Di Kemlagi.

Investigasi

Tunggakan Klaim Nasabah AJB Bumi Putera Mojokerto 22 M, Kacab: Mohon Bersabar Pasti Terbayar

Investigasi

Pemasangan PJU di Kabupaten Mojokerto Disoal LSM
Warga Kediri Jadi Dampak Pembuangan Limbah Kertas Yang Mengandung B3

Investigasi

Warga Kediri Jadi Dampak Pembuangan Limbah Kertas Yang Mengandung B3

Investigasi

Proyek Plengsengan PDAB Propinsi Jatim, Belum Genap Setahun Sudah Ambrol