Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Ratusan Pendemo Ngluruk Kantor Pemkab, Tuntut Hitung Ulang Pilkades Serentak di 12 Desa

Saat pendemo berorasi di depan kantor Bupati Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Ratusan pendemo yang dikoordinir oleh LSM Mojokerto Watch telah memadati kantor Pemkab Mojokerto, mereka menuntut agar dilakukan penghitungan ulang terkait Pilkades di 12 Desa , yang sudah dilaksanakam pada 23 oktober silam,  dan dinilai cara penghitungannya tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Supriyo Sekretaris LSM Mojokerto Watch menyampaikan, ada 12 Desa yang menuntut penghitungan ulang dalam Pilkades serentak 23 oktober 2019 silam, sebab saat penghitungan aturan yang dipakai Desa yang satu dengan lainnya ada yang tidak sama, ” Seperti yang terjadi di 7 Desa yakni terjadi pencoblosan tembus, ada Desa yang menganggap syah, juga ada Desa yang menganggap tidak syah.

Menurut Supriyo atau yang akrab dipanggil mbah priyo, penyebabnya adalah kurang sosialisasinya pihak Pemkab Mojokerto kepada panitia, hingga panitia kurang memahami isi aturan yang ada dalam tata tertib,mana kertas suara yang syah dan mana yang tidak syah” ujarnya.

BACA JUGA :  Hujan Lebat Akibatkan Rumah Warga Kediri Ambruk Tertimpa Pohon

Kami mendesak kepada Instansi terkait agar membuat berita acara yang selanjutnya ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati untuk segera ada penegasan yakni penghitungan kertas suara sesuai dengan aturan yang ada.

Masih kata Supriyo, ironisnya ada satu kecamatan dengan pemahaman aturan yang berbeda, dengan kasus yang sama yakni coblosan simetris atau coblosan tembus, ada yang menganggap syah juga ada panitia yang menganggap tidak syah,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si membantah bila pihaknya tak ada sosialisasi, semua tahapan sudah dilakukan sejak bulan april, termasuk Bimtek dan sosialisasi tentang perundangan yang ada.

,”Dalam Permendagri 112 pasal 40 huruf C, surat suara dinyatakan syah apabila satu kotak ada dua coblosan dalam satu tanda gambar, selain itu dianggap tidak syah,”jelasnya singkat.

BACA JUGA :  Tenggelam Dihantam Ombak, Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia

Perlu diketahui aksi kali ini sejumlah perwakilan ditemui instansi terkait di ruang SBK Kabupaten Mojokerto, tampak hadir dalam ruangan tersebut kepala DPMD Ardi sepdianto, Kabag Hukum Tatang mahendra data, plt Kasatpol PP Sampirno, Sekretaris Bakesbangpol Yo’i Afrida, Kapolres Kota Mojokerto AKBP Bogiek Sugiarto SH, Ketua LSM Mojokerto Watch H Rifai beserta Sekretaris Supriyo dan pengurusnya. (wo)