Kediri, Sekilasmedia.com – Satreskoba Polresta Kediri menangkap Andik Efendi (36), laki – laki, warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada Senin 25 November 2019 malam.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, sebelum Satreskoba menangkap dan menyita pil dobel L dari tersangka, personil memperoleh informasi dari masyarakat jika di Kelurahan Bandar Kidul ada peredaran obat keras.
Memperoleh informasi tersebut, Satreskoba segera melakukan serangkaian penyelidikan serta pengintaian ke lokasi. Anggota memperoleh informasi bahwa mulai maraknya peredaran obat keras,” jelasnya, Selasa (26/11/2019).
Akhirnya, di salah satu rumah, anggota Satreskoba Polresta Kediri menemukan laki-laki yang diduga memiliki barang haram tersebut yang tak lain adalah Andik Efendi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bungkus pil dobel L.
Baik tersangka dan barang bukti pil dobel L di bawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, tersangka menyimpan 1.600 butir pil dobel L yang di kemas dalam beberapa bungkus plastik. “Anggota masih melakukan penyidikan, apakah tersangka ini sebagai pengedar atau bagaimana. Tapi, jumlah tersebut cukup banyak,” ujarnya.
Selain pil dobel L, Satreskoba juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 22.000. Diduga, tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan pesan singkat. “Masih dalam sidik, yang jelas jika terbukti mempunyai atau menyimpan pil dobel L berarti melanggar hukum,” tuturnya.
AKP Kamsudi menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. ( hernowo )