Surabaya, Sekilasmedia.com – Bertepatan di HUT Polairud yang ke 69 Tahun Polda Jatim menggelar Konferensi Pers di Dalam Gedung Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait tersangka kejahatan ITE. Dengan memakai baju Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, MSi didampingi Direktur Krimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil dan mengungkap kejahatan pembobolan ATM pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekitar Pukul 16.10 WIB petugas dari Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah yang berada di Jalan Balongsari Tama S-1 RT. 01 RW. 05 Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian dan dalam pengembangan karena dilakukan secara terorganisir dengan cakupan korban dari beberapa negara, sangat memungkinkan dari Eropa, Amerika dan Asia,” Ungkap Kapolda Jatim Drs. Luki Hermawan, MSi,
Lebih lanjut orang nomor satu di Kepolisian Polda Jatim mengatakan, modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan akun email dan password orang lain termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi.
Dari Praktek kejahatan ini ada 18 orang tersangka yang saat ini kita amankan antara lain, Inisial HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. Sebetulnya praktek ini ilegal tetapi caranya dengan cara mencuri data-data dari luar negeri yang menjadi masalah,” Ungkapnya.
Dari belasan tersangka yang diamankan, pihak kami mengamankan 23 Buah CPU rakitan warna hitam, 20 Buah Monitor Merk LG warna putih, 9 Buah Monitor Merk LG warna hitam, 20 Buah HP, 33 Buah Buku Rekening, 8 Buah Rekening BCA, 14 Buah ATM, 1 Buah Keyboard Merk Armageddon Tipe AK-700 warna hitam, 1 Buah Keyboard Merk Elated Tipe Gaming Keyboard warna Hitam, 1 Buah Mouse Merk T-Dagger warna hitam dan satu Mouse Merk Powerlogic warna hitam.
Pelaku melakukan Spamming, dari kegiatan ini kemudian digunakan untuk menjalankan bisnis Developer advertising. Dari hal ini ada yang ditugaskan untuk pembayaran masuk kedalam Google.com untuk proses advetising atau developer. Uang yang di kompulir oleh tersangka HK yang ditransfer ke banyak rekening,” Urai Kapolda Jatim .
Lebih lanjut Luki memaparkan, Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat 2, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 48 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dipidana penjara paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar. Dalam aksi kejahatannya tersangka bisa meraup pendapatan sekitar 45 Milyar dari praktek yang telah dijalaninya selama ini,” Pungkasnya.( Eko )