Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kepala Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo (Suhari) telah dilaporkan oleh LSM AMPP pada Juli 2018 lalu ke Kejaksaan Negeri Kraksaan, atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa.
“Kami akan kejar sampai manapun perkara dugaan korupsi Dana Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran. Saat ini statusnya Kepala Desanya sudah Tersangka. Tinggal kita tunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Kami berharap Penyidik Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Tersangka. Tidak kata kompromi kepada Koruptor. Segera lakukan penahanan !!,” tandas H. Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP pada Senin (9/12).
Dikonfirmasi terkait status Kepala Desa Blimbing dibenarkan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kraksaan. “Benar. Sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” ucap Novan B. Arianto, SH.(Mul)