Hukum  

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Diduga Diskriminatif Dalam Penggunaan Perda

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Diduga Diskriminatif Dalam Penggunaan Perda
Foto Kepala Satpol PP kabupaten Probolinggo
Satpol PP Kabupaten Probolinggo Diduga Diskriminatif Dalam Penggunaan Perda
Foto Kepala Satpol PP kabupaten Probolinggo

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pengaduan Mustaifah kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo terkait pembangunan tanpa IMB oleh Sudara Bahul telah direspon oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan Surat Peringatan sampai 2x. Namun Saudara Bahul sampai saat ini tetap saja eksis membangun bangunan tanpa IMB.

“Pada Kamis (19/12) kami telah mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Kami meminta Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan penyegelan / pemberhentian sementara sampai IMB turun.” ujar Saiful Anwar selaku Kuasa Hukum Mustaifah.

“Ketika ke Minimarket kok kami duga sangat tegas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, tapi kalau ke klien kami kok masih ada SP1, SP2, an seterusnya. Harusnya kan diperlakukan sama.” tambahnya.

“Negara dalam hal ini Perda IMB harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika Satpol PP Kabupaten Probolinggo tetap tidak tegas kepada saudara Bahul, maka keluarga klien kami akan unjuk rasa ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo.” pungkasnya.

Dwi Joko selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo ketika dimintai tanggapannya menyatakan masih berfikir-fikir untuk melakukan penyegelan. (Mul)