Palangkaraya, Sekilasmedia.com – Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Kalteng, Andreas Arpenodie sambil menangis mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Jum’at, 20/12/19.
Dari awal JPU membacakan tuntutannya, terdakwa Andreas Arpenodie yang duduk di kursi pesakitan sesekali menghapus air matanya. Ia dituntut bersamaan dengan Rika Kristina.
Dikatakan oleh JPU, Rika Kristina sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung PAUD yang tidak di selesaikan oleh terdakwa, sementara biaya pembangunan sudah diterima secara keseluruhan oleh terdakwa.
Andreas Arpenodie dan Rika Kristina di tuntut JPU Agus Yuliana Indra Santoso, 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan penjara, di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Mahfudin S.H.,M.H.
JPU juga menuntut terdakwa Andreas Arpenodie bersama Rika Kristina membayar denda Rp. 200 (dua ratus ) juta subsidair 6 bulan kurungan
Menurut JPU, itu karena adanya kerugian negara dalam pengeloalaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Jaksa meminta kepada hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 212. 641. 129 (dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan) paling lambat 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak keluaraga Rika Kristina merasa keberatan atas tuntutan JPU, pihaknya menilai terlalu berat, karena mulai dari dakwaan sampai sidang berikutnya telah terbantahkan dalam persidangan.
“Kami akan melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa, karena mulai dari dakwaan sudah dipatahkan semua dari awal,” kata P dari pihak keluarga Rika Kristina seusai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa.(hadi)