
Kediri, Sekilasmedia.com – Ahmad Saifudin alias Podin (32) asal Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri bakalan terancam dengan hukuman 7 tahun penjara lantaran mencuri sepeda motor.
“Pelaku ditangkap akibat mencuri motor honda supra Fit milik Samuji (43) Warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri,” Ucap AKP Saiful Alam Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, Sabtu (21/12/2019)
“Akibat perbuatanya,Ahmad Saifudin di jerat dengan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang mana ancaman hukumanya maksimal yakni 7 tahun penjara” Tambah Kapolsek.
Perwira Polisi dengan Pangkat Tiga Balok itu menambahkan, aksi yang dilakukanya yakni mengendarai sepeda onthel dan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci ganda atau kunci kontak yang masih menancap di kendaraan
“Jadi modus pelaku ini mencari sasaran sepeda motor yang diparkir oleh pemliknya di teras ,” tambahnya.
AKP Saiful Alam melalui rillis tertulisnya menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Honda NF100SE ( SUPRA FIT X), Tahun 2008, No.Pol. AG-4534-FS, warna hitam, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF100SE (SUPRA FIT X) Tahun 2008 No.Pol AG-4534-FS warna Hitam, nomor rangka ( noka ) MH1HB71128K495602, nomor mesin ( Nosin ) B71E1492334 atas nama Siti Kotimah alamat Dusun Balekambang RT. 02 RW. 01 Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dan 2 (dua) buah plat nomor Polisi AG-4534-FS. ( hernowo )