LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Dengan berjalanya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tepatnya Rabu 18 Desember 2019, yang saat itu berlangsung serentak di Lumajang. Nampak ada rasa ketidak puasan dengan hasil penghitungan surat suara dari salah satu pihak cakades. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya ratusan warga yang mendatangi Kantor Desa Selok awar-awar Kecamatan pasirian Kabupaten Lumajang. Untuk menindak lanjuti adanya pengajuan penghitungan ulang surat suara pasca Pilkades tahun 2019.
Menurut Eko Prasetyo. Calon Kepala Desa Nomor urut 3 ini, adanya indikasi Kecurangan yang perlu diluruskan, selain Jumlah DPT dan jumlah surat suara yang tidak sinkron, kecurangan lain juga diketahui dari jumlah penghitungan yang seharusnya berjumlah 28 suara dirubah menjadi 37 suara.
“Kami hanya meminta penghitungan ulang, karena kami punya bukti terkait kecurangan yang ada”, ucap Eko Prasetyo, Senin, (23/12/2019).
Mediasi yang dilakukan dikantor Kecamatan Pasirian tidak membuahkan hasil, sehingga para semua Pendemo dan Calon Kades yang dirugikan diserahkan pada komplain penghitungan ulang suara ke Panitia Kabupaten Lumajang, (DPMD) Lumajang.
“Tidak ada titik temu, dan kami diarahkan untuk menyampaikan Aspirasi ini ke Panitia Kabupaten”, lanjutnya.
Eko Prasetyo, bersama ratusan pendukungnya sepakat untuk terus berupaya meminta keadilan agar dilakukan penghitungan ulang, karena seluruh bukti kecurangan sangat jelas dan sudah dikantonginya.
“Pokoknya kami akan terus berupaya meminta penghitungan ulang, agar warga bisa merasa legowo” Ujar Eko prasetyo.
Sementara itu Kapolsek Pasirian. Iptu. Agus Sugiharta, S.H., membenarkan bahwa mediasi dikantor Kecamatan Pasirian belum menemukan titik temu ” Pungkasnya.(Lany/lor).